Penilaian Kelengkapan Administrasi Proyek
Assalammualaikum Wr.Wb
Pada kali ini saya akan
menulis tugas blog yang ke-3. Saya akan menjelaskan tentang : penilaian
kelengkapan administrasi tender, aspek administrasi dalam pengelolaan usaha,
manajemen proyek, persyaratan mengikuti tender proyek konstruksi, tahapan
pelelangan, syarat membangun sebuah gedung. Semoga blog ini dapat membantu 😁 Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura.
PENILAIAN
KELENGKAPAN ADMINISTRASI TENDER
Dokumen
admistrasi merupakan dokumen pertama yang dinilai oleh panitia tender dalam
proses seleksi selain dokumen teknis dan daftar penawaran harga. seperti yang
telah dijelaskan di atas, penyusunan dan pengecekan kelengkapan dokumen akan
disesuaikan dengan dokumen tender yang telah ditetapkan oleh panitia tender dan
disepakati bersama dengan para peserta tender.
1. Formulir Kualifikasi
-
Surat Pernyataan Minat
Bertujuan untuk menunjukkan komitmen
seseorang atau perusahaan tertarik atau berminat terhadap sesuatu hal dalam
bisnis, baik untuk membeli, untuk ikut berpartisipasi dalam suatu bisnis atau
keinginan apapun dari suatu entitas bisnis terhadap
relasi bisnisnya.
- Surat
Pernyataan Fakta Integritas
Merupakan sebuah bentuk
dokumen yang berisi tentang pernyataan perjanjian secara bersama atau dapat
disebut sebagai komitmen dalam bentuk kesanggupan, patuh terhadap ketentuan
yang berlaku.
Tujuan fakta Integritas
adalah untuk mendukung sektor publik agar dapat menghasilkan barang dan jasa
dengan harga bersaing, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan harga dan untuk
mendukung penyediaan barang dan jasa dari pihak swasta, agar dapat dilakukan
secara transparan, adil, dan menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam
pendapatan tender, sehingga biaya yang tidak perlu dapat ditrkan semaksimal
mungkin.
-
Formulir
Isian penilaian Kualifikasi
Formulir kualifikasi ini
berisikan pernyataan, data admistrasi, Izin Usaha, landasan hukum pendirian
perusahan, data pengurus, Data personel, serta data peralaran dan fasilitas.
- Surat
Pengantar Penawaran
Yaitu
surat yang ditulis guna menyampaikan maksud suatu perusahaan untuk menjalin
kerjasama dengan perusahaan lainnya.
-
Surat
Pernyataan Kebenaran Dokumen
-
Surat
Pernyataan Bukan PNS
Surat ini biasanya
dilampirkan untuk admistrasi pengadaan jasa Konsultan. Tujuannya untuk
menghindari konflik kepentingan karena pegawai Negeri sipil tidak diperkenankan
mengikuti tender, seperti yang telah di tuangkan dalam KEPRES No 80. Tahun 2003
Pasal 11 Poin (3), "Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BI, Pegawai
BHMN/BUMN,BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan negara/BI/BHMD/BUMN/BUMD
-
Surat
Pernyataan tidak dalam pengawasan
-
Surat
pernyataan Tidak masuk dalam daftar hitam ( Black List)
-
Surat
pernyataan berseda Memberikan Jaminan Pelaksanaan
-
Surat
pernyataan memiliki memapuan pada Bidang Pekerjaan usaha kecil
-
Surat
pernyataan mampu menyediakan Fasilitas, peralata, dan personel
-
Surat
Asli kuasa penadatanganan Penawaran ( Jika penandatangan dikuasakan)
-
Fotocopy
Akte Pendirian dan Perubahan
-
Fotocopy
Tanda Daftar Perusahan (TDP)
-
Fotocopy
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Fotocopy
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
-
Fotocopy
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
-
Fotocopy
Sertifikat ISO
-
Surat
Pernyataan Identitas Diri dan Fotocopy KTP
-
Fotocopy
SIKA PKN (SP-PJT)
-
Surat
Keterangan Domisili
-
Dokumen-dokuemn
lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh panitia tender.
3. Dokumen Pajak
-
Fotocopy
NPWP dan PKP
-
Fotocopy
Bukto penerimaaan surat SPT tahunan PPh baan, PPh pasal 21, SSP pasal 25.
4. Dokumen Bank
- Surat asli referensi Bank
- Fotocopy
Neraca Audi ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya.)
- Surat
jaminan penawaran dari Bank ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa
lainnya).
5. Dokumen Penawaran Administrasi yang Sah
- Telah
ditandatangani oleh orang yang berwenang dan semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen telah
dipenuhi
-
Adanya
persaingan yang sehat, tidak ada penyelewengan
penyelewengan antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa.
-
Adanya
surat jaminan penawaran yang harus memenuhi kriteria.
a. Diterbikan oleh bank umum
b. Masih berlaku masa jaminan penawaran
c. Nama kontraktor dan konsultan sama dengan nama yangtercantum dalam surat jaminan penawaran.
d. Nilai besar jaminan tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan
dalam dokumen penjelasan.
e. Jaminan harus dicantumkan dalam huruf dan angka.
f. Nama pengguna yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pengguna yang mengadakan
pelelangan.
g. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan pekerjaan yang dilelang.
h. Isi
surat jaminan penawaran harus sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan kontraktor dan konsultan.
Apabila terdapat hal yang kurang jelas.
Maka harus diklarifikasi dengan pihak terkait tanpa mengubah subtansi dan jaminan penawaran.
- Surat
penawaran yang menggunakan satu sampul harus ditandatangani
oleh pemimpin perusahan dan kalau berhalangan, maka dia memberikan kuasa kepada
pihak lain sesuai dengan surat kuasanya.
-
Pengerjaan
harus sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
- Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Utama harus diampaikan dengan lengkap sesuai ketentua yang ada.
-
Melunasi
segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak dan melampirkan bukti pembayaran ( Fotocopy)
- Untuk
hal yang kurang jelas, panitia tender dapat melakukan klarifikasi.
-
Untuk
penawaran yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi akan
dilanjutkan dengan evaluasi teknis sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
ASPEK ADMINISTRASI dalam PENGELOLAAN USAHA
Dalam
pengelolaan usaha, ada salah satu aspek yang perlu kita pelajari, yaitu aspek
administrasi dalam pengelolaan usaha. Materi ini meliputi perizinan usaha,
surat menyurat, pencatatan barang dan jasa, pencatatan transaksi keuangan, dan
pajak.
1.Perizinan Usaha
Perizinan
usaha diperlukan untuk mendukung operasional usaha, baik usaha perorangan,
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun usaha skala besar. Apabila usaha sudah
memiliki izin, maka kita tidak perlu khawatir akan mendapat resiko
adiministratif dari pemerintah dalam dalam menjalankan usaha.
Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut
adalah sebagai berikut :
-
Surat Izin
Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kedua surat izin tersebut dikeluarkan
oleh pemerintah daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada
perusahaan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan
lingkungan.
Izin tempat usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguandan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Persyaratan memperoleh HO dan SITU adalah sebagai berikut :
Izin tempat usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguandan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Persyaratan memperoleh HO dan SITU adalah sebagai berikut :
a. Surat pemohon
b. Fotocopy surat pemohon
c. Fotocopy IMB sesuai fungsi usaha
d. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan.
e. Fotocopy akta pendirian usaha untuk badan usaha
f. Surat keterangan domosili dari kelurahan
g. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
h. Fotocopy surat tanah/sewa
i. Surat perjanjian sewa menyewa
j. Berita acara pemeriksaan lapangan
k. Berita
acara rapat pembahasan
Manfaat memiliki HO dan
SITU antara lain :
a. Mempermudah permohonan SIUP
b. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
c. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal ke bank
d. Menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha
mengalami
penggusuran atau pemindahan lokasi.
- Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP
terbagi menjadi :
a. SIUP kecil :
diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya sampai dengan
200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
b. SIUP menengah :
diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan
bersihnya antara 200 juta sampai 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
c. SIUP besar : diperuntukkan untuk
perusahaan yang modal dan kekayaan
bersihnya lebih dari 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Prosedur Permohonan SIUP
a. Untuk permohonan SIUP
kecil dan menengah, perusahaan dapat mengambil
formulir di kantor dinas perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili. SIUP kecil dan menengah dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala
kantor perdagangan daerah tingkat II
(kota/kabupaten) atas nama menteri.
b. Permohonan SIUP besar diajukan
melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan
daerah tingkat I (provinsi) atas nama menteri sesuai dengan domisili perusahaan.
Beberapa usaha yang tidak
wajib memiliki SIUP antara lain :
a. Kantor cabang atau perwakilan perusahaan
b. Perusahaan kecil perorangan bukan badan hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri olehpemilik atau keluarga
c. Pedagang keliling, asongan, dan pedagang kaki lima
SIUP dilarang digunakan
untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Kegiatan yang tudak sesuai dengan izin usaha
b. Kegiatan menghimpun dana masyarakat yang menawarkan
keuntungan tidak wajar
c. Kegiatan perdagangan
barang dengan sistem penjualan langsung
(single level marketing/ multi level marketing)
d.
Kegiatan perdagangan jasa
survei
e. Pedagang besar dilarang melakukan kegiatan sebagai pedagang
pengecer
Pejabat yang berwenang
dalam penerbitan SIUP adalah :
a. Menteri yang berwenang
b. Menteri yang menyerahkan kewenangannya kepada :
1) Gubernur DKI Jakarta
2) Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
c. Bupati/Walikota yang menyerahkan kewenangannya kepada Kepala
Dinas atau Pejabat yang bertanggung jawab
d.
Gubernur DKI Jakarta yang
menyerahkan kewenangannya kepada
Kepala Dinas atau Pejabat yang bertanggung jawab.
e.
Khusus kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
dilimpahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab pada Badan
Pengusahaan Karyawan Perdagangan bebas dan Pelabuha Bebas
Setempat
f.
Khusus daerah terpencil,
Bupati/Walikota melimpahkan kepada
Camat setempat.
2. Surat Menyurat
Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut juga sebagai dengan surat niaga. Jenis-jenis surat niaga antara lain :
- Surat perkenalan ; surat
dari penjual kepada calon pembeliyang berisi tentang perusahaan penjual agar
diketahui oleh pembeli
-
Surat permintaan
penawaran ; srat yang diminta dan dikirimkan oleh calon pembeli kepada penjual
untuk meminta penawaran mengenai barang/jasa tertentu
- Surat penawaran ; surat
yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan
barang/jasa
-
Surat pesanan ; surat
yang dibuat pembeli kepada penjual yang berisikan pesanan barang/jasa tertentu
-
Surat pemberitahuan
pengiriman barang ; surat yang dikirimkepada pembeli denganmaksud untuk
memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim ke alamat
pembeli.
-
Surat Pengaduan ; surat
yang dibuat pembeli kepada penjual yang memberitahukan bahwa barang yang
diterima tidak sesuai dengan pesanan.
3. Pencatatan Transaksi Barang / Jasa
Secara umum, bukti transaksi perusahaan terbagi menjadi 2,
yaitu bukti transaksi intern dan ekstern
->Bukti transaksi
Intern, yaitu bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan.
- Bukti Kas Masuk ; tanda
bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai,misalnya dari tagihan.
- Bukti Kas Keluar; tanda
bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang secara tunai,misalnya
pengeluaran gaji, pembayaran utang.
->Bukti transaksi
Ekstern, yaitu bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar
-
Faktur ; bukti pembelian
atau penjualan secara kredit
- Kuitansi ; bukti
penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani penerima uang dan diserahkan
kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
-
Nota; bukti pembelian
sejumlah barang secara tunai.
-
Nota debet ; bukti
transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli.
-
Nota kredit ; bukti
transaksi pengiriman kembali barang yang telah dijual.
- Cek ; surat perintah yang
dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah
uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.
Jenis-jenis
cek ada beberapa macam, yaitu:
-
Cek atas unjuk: cek yang
tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar
kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
- Cek atas nama: cek yang
mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
- Cek atas nama atau pembawa:
bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila
disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
-
Cek mundur (postdated
cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur
dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014
memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun
jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
-
Cek kosong: cek kosong
adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening
orang yang bersangkutan di bank.
- Cek silang (crossed
cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua
garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening
saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek
yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
4. Pencatatan Transaksi Keuangan
Penyusunan Laporan Keuangan bertujuan untuk :
a. Memberikan informasi keuangan maupun informasi lainnya mengenai
sumber-sumber ekonomi,dan kewajiban serta modal perusahaan.
b. Memberikan informasi mengenai perubahan dalam sumber-sumber
ekonomi karena ada aktivitas memperoleh laba.
c. Memberikan informasi keuangan agar bisa memperkirakan potensi
perusahaan dalam memperoleh laba di masa depan.
d. Memberikan informasi keuangan yang membantu para pengguna
laporan dalam memperkirakan potensi guna menghasilkan laba.
a. Relevan ; sesuai dengan maksud penggunaanya.
b. Dapat dimengerti ; mengggunakan bahasa yang sederhana dan
dapat dipahami oleh berbagai pihak.
c. Daya uji ; harus dapat diuji kebenarannya oleh pihak
independen.
d. Netral ; tidak memihak salah satu pihak pengguna saja.
e. Tepat waktu ; disajikan sedinimungkin dalam rangka
pengambilan keputusan.
f. Daya banding ; sapat dibandingkan dengan laporan tahun
sebelumnya atau perusahaan sejenis.
g. Lengkap ; menyajikan fakta keuangan yang penting serta
disajikan dengan cara yang tepat.
a. Laporan Laba Rugi ; laporan yang menunjukkan kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan keuntungan pada suatu periode.
b. Laporan Perubahan Modal / Equitas ; laporan yang menunjukkan
perubahan modal pemilik atau laba yang tidak dibagikan pada suatu periode
akuntansi karena adanya transaksi usaha selama periode tersebut.
c. Neraca ; daftar yang memperlihatkan sumber daya perusahaan,
serta informasi tentang asal sumber daya tersebut.
d. Laporan Arus Kas ; laporan yang menunjukkan aliran uang yang
diterima dan digunakan perusahaan di dalam satu periode beserta
sumber-sumbernya.
Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang berlangsung serta
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Perpajakan di
Indonesia meliputi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang
perpajakan mulai dari :
a. Ketentuan umum perpajakan
b. Pajak Penghasilan (PPh)
c. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
e. Bea Materai
Wajib pajak orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah :
a. Orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
b. Orang yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang
memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
c. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah
d. Pengusaha yang memiliki tempat usahaa berbeda dengan tempat
tinggal harus mendaftar baik di KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) wilayah tempat
tinggal maupun KPP wilayah kerjanya.
MANAJEMEN
PROYEK
A. Pengertian
Manajemen proyek adalah salah satu
cara yang ditawarkan untuk maksud pengelolaan suatu proyek, yaitu suatu metode
pengelolaan yang dikembangkan secara ilmiah dan intensif sejak pertengahan abad
ke-20 untuk menghadapi kegiatan khusus yang berbentuk proyek. (Iman
Soeharto, 1999).
Manajemen
proyek adalah usaha pada suatu kegiatan agar tujuan adanya kegiatan tersebut
dapat tercapai secara efisien dan efektif. Efektif dalam hal ini adalah dimana
hasil penggunaan sumber daya dan kegiatan sesuai dengan sasarannya yang
meliputi kualitas, biaya, waktu dan lain-lainnya. Sedangkan efisien diartikan
penggunaan sumber daya dan pemilihan sub kegiatan secara tepat yang meliputi
jumlah, jenis, saat penggunaan sumber lain dan lain-lain. Oleh sebab itu
manajemen proyek pada suatu proyek konstruksi merupakan suatu hal yang tidak
dapat diabaikan begitu saja, karena tanpa manajemen suatu proyek, konstruksi
akan sulit berjalan sesuai dengan harapan baik berupa biaya, waktu maupun
kualitas
Manajemen
proyek meliputi proses perencanaan ( planning ) kegiatan,
pengaturan ( organizing ), pelaksanaan dan pengendalian (
controlling ). Proses perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan
pengendalian tersebut dikenal dengan proses manajemen
Tujuan dari proses manajemen adalah untuk mengusahakan agar
semua rangkaian kegiatan tersebut :
- Tepat waktu,
dalam hal ini tidak terjadi keterlambatan penyelesaian suatu proyek
-
Biaya yang
sesuai, maksudnya agar tidak ada biaya tambahan dari perencanaan biaya yang
telah dianggarkan
-
Kualitas
yang sesuai dengan persyaratan
-
Proses
kegiatan dapat berjalan dengan lancar
- Pengembangan
dan penyelesaian sebuah proyek dalam budget yang telah ditentukan, jangka waktu
yang telah ditetapkan dan kualitas bangunan proyek sesuai dengan spesifikasi
teknik yang telah dirumuskan,
- Bagi
kontraktor yang bonafide yaitu untuk mengembangkan reputasi akan kualitas
pekerjaannya (workmanship) serta mempertahankannya,
-
Menciptakan
organisasi di kantor pusat maupun di lapangan yang menjamin beroperasinya
pekerjaan proyek secara kelompok (team work),
-
Menciptakan
iklim kerja yang mendukung baik dari segi sarana,kondisi kerja, keselamatan
kerja dan komunikasi timbal balik yang terbuka antara atasan dan bawahan,
-
Menjaga
keselarasan hubungan antara sesamanya sehingga orang yang bekerja akan didorong
untuk memberikan yang terbaik dari kemampuan dan keahlian mereka.
Kegiatan yang dilakukan dalam manajemen proyek yaitu antara lain:
1. Identifikasi Objek yang Akan Dikelola
Di bagian ini dilakukan identifikasi profil objek yaitu suatu kegiatan yang berbentuk proyek, dan perbandingannya dengan kegiatan operasional rutin. Perbedaan kedua jenis kegiatan tersebut di antaranya adalah kegiatan proyek bersifat nonrutin, terdiri dari aneka ragam kegiatan yang saling terkait dan mengikuti pola siklus kelangsungan hidup (life cycle) tertentu yang memiliki batas jelas kapan proyek dimulai dan berhenti. Pada siklus proyek diadakan penahapan dengan komponen kegiatan-kegiatan yang memiliki jenis dan intensitas yang berbeda-beda. Di bagian ini disinggung pula pembagian jenis proyek dan kriteria yang dipakai untuk menggolongkan ukuran proyek menjadi berukuran kecil, sedang, dan besar, serta dianalisis berbagai karakteristik yang khusus melekat pada kegiatan proyek. Identifikasi ini semua bermaksud memberi keterangan dan gambaran mengenai kegiatan apa, dengan sifat-sifat dan perilaku yang bagaimana, yang hendak dikelola.
Di bagian ini dilakukan identifikasi profil objek yaitu suatu kegiatan yang berbentuk proyek, dan perbandingannya dengan kegiatan operasional rutin. Perbedaan kedua jenis kegiatan tersebut di antaranya adalah kegiatan proyek bersifat nonrutin, terdiri dari aneka ragam kegiatan yang saling terkait dan mengikuti pola siklus kelangsungan hidup (life cycle) tertentu yang memiliki batas jelas kapan proyek dimulai dan berhenti. Pada siklus proyek diadakan penahapan dengan komponen kegiatan-kegiatan yang memiliki jenis dan intensitas yang berbeda-beda. Di bagian ini disinggung pula pembagian jenis proyek dan kriteria yang dipakai untuk menggolongkan ukuran proyek menjadi berukuran kecil, sedang, dan besar, serta dianalisis berbagai karakteristik yang khusus melekat pada kegiatan proyek. Identifikasi ini semua bermaksud memberi keterangan dan gambaran mengenai kegiatan apa, dengan sifat-sifat dan perilaku yang bagaimana, yang hendak dikelola.
2. Konsep Pengelolaan yang Akan Dipakai
Setelah memahami sifat dan perilaku kegiatan proyek, maka penyajian dilanjutkan dengan membahas konsep pengelolaan yang dianggap sesuai dengan tuntutan dan sifat serta perilaku kegiatan yang dimaksud yang kemudian disebut manajemen proyek. Dalam hal ini penulis mengetengahkan 3 buah pemikiran di antara sejumlah pengamat dan pemikir masalah-masalah yang erat dengan perkembangan dan pertumbuhan konsep manajemen proyek. Pertama, pemikiran yang mencoba merumuskan definisi konsep manajemen proyek dengan menghubungkannya dengan manajemen umum (generalmanagement)/klasik/fungsional. Pemikiran kedua yang menghubungkan konsep manajemen proyek dengan konsep sistem dan pendekatan kontinjensi. Adapun yang ketiga adalah perumusan konsep yang dibuat oleh “Project Management Institute” USA dalam rangka menyusun PM-BOK serta usaha ke arah standardisasi dan sertifikasi profesi manajemen proyek.
Setelah memahami sifat dan perilaku kegiatan proyek, maka penyajian dilanjutkan dengan membahas konsep pengelolaan yang dianggap sesuai dengan tuntutan dan sifat serta perilaku kegiatan yang dimaksud yang kemudian disebut manajemen proyek. Dalam hal ini penulis mengetengahkan 3 buah pemikiran di antara sejumlah pengamat dan pemikir masalah-masalah yang erat dengan perkembangan dan pertumbuhan konsep manajemen proyek. Pertama, pemikiran yang mencoba merumuskan definisi konsep manajemen proyek dengan menghubungkannya dengan manajemen umum (generalmanagement)/klasik/fungsional. Pemikiran kedua yang menghubungkan konsep manajemen proyek dengan konsep sistem dan pendekatan kontinjensi. Adapun yang ketiga adalah perumusan konsep yang dibuat oleh “Project Management Institute” USA dalam rangka menyusun PM-BOK serta usaha ke arah standardisasi dan sertifikasi profesi manajemen proyek.
3. Area Ilmu Manajemen Proyek (PM-BOK)
Agar ilmu atau profesi manajemen proyek secara sistematis dapat dipelajari, dikodefikasi dan disertifikasi sebagai mana layaknya profesi lain seperti Kedokteran, Akuntansi, Hukum, dan lain-lain, maka oleh berbagai institusi seperti PMI-USA, APM (The Association of Project Management)— Inggris dan INTERNET (The International Association of Project Management)— Eropa, telah dirintis penyusunan atribut clasar berupa PM-BOK yaitu area ilmu manajemen proyek. Dalam PM-BOK, PMI mengelompokkan area ilmu manajemen proyek menjadi 9 butir, yaitu pengelolaan integrasi, lingkup, waktu, biaya, mutu, sumber daya manusia, komunikasi, risiko dan pengadaan. PM-BOK dari PMI dan INTERNET.
Agar ilmu atau profesi manajemen proyek secara sistematis dapat dipelajari, dikodefikasi dan disertifikasi sebagai mana layaknya profesi lain seperti Kedokteran, Akuntansi, Hukum, dan lain-lain, maka oleh berbagai institusi seperti PMI-USA, APM (The Association of Project Management)— Inggris dan INTERNET (The International Association of Project Management)— Eropa, telah dirintis penyusunan atribut clasar berupa PM-BOK yaitu area ilmu manajemen proyek. Dalam PM-BOK, PMI mengelompokkan area ilmu manajemen proyek menjadi 9 butir, yaitu pengelolaan integrasi, lingkup, waktu, biaya, mutu, sumber daya manusia, komunikasi, risiko dan pengadaan. PM-BOK dari PMI dan INTERNET.
4. Metode, Teknik, dan Prosedur
Sering dikatakan bahwa menyusun konsep dan filosofi merupakan pekerjaan tersendiri, sedangkan merumuskan konsep dan filosofi tersebut menjadi metode, teknik, dan prosedur adalah pekerjaan yang lain. Kata-kata tersebut untuk menggambarkan bahwa menyusun suatu konsep clan filosofi yang kelihatannya sudah cukup jelas arti dan tujuannya ternyata amat sulit untuk menjabarkannya menjadi metode, teknik, clan prosedur yang pada proses berikutnya dimaksudkan dapat merupakan petunjuk pelaksanaan di lapangan. Banyak contoh menunjukkan suatu konsep telah diterima dan dianggap benar oleh banyak pihak tetapi hasil pelaksanaannya jauh menyimpang dari harapan.
Sering dikatakan bahwa menyusun konsep dan filosofi merupakan pekerjaan tersendiri, sedangkan merumuskan konsep dan filosofi tersebut menjadi metode, teknik, dan prosedur adalah pekerjaan yang lain. Kata-kata tersebut untuk menggambarkan bahwa menyusun suatu konsep clan filosofi yang kelihatannya sudah cukup jelas arti dan tujuannya ternyata amat sulit untuk menjabarkannya menjadi metode, teknik, clan prosedur yang pada proses berikutnya dimaksudkan dapat merupakan petunjuk pelaksanaan di lapangan. Banyak contoh menunjukkan suatu konsep telah diterima dan dianggap benar oleh banyak pihak tetapi hasil pelaksanaannya jauh menyimpang dari harapan.
Metode dan teknik ini dipilih yang kegunaannya dianggap bersifat mendasar
dan unik untuk proses mengelola proyek, seperti “WORK BREAKDOWN STRUCTURE”
untuk mengelola lingkup, “ANALISIS JARINGAN KERJA” (CPM, PERT, dan PDM) untuk
perencanaan proyek, IDENTIFIKASI VARIANS, KONSEP NILAI HASIL, CS/CSC untuk
pengendalian biaya dan jadwal, dan lain-lain. Sedangkan untuk metode dan teknik
yang penting untuk proyek-proyek tertentu tetapi kegunaannya tumpang tindih
dengan disiplin ilmu atau profesi lain, seperti disiplin ilmu ekonomi dan
produksi [analisis sensitivitas, program linear, “programming” lainnya, teori
optimasi, konsep statistik, “proses control chart”, pareto diagram, dan
lain-lain].
5. Aplikasi
Konsep Manajemen Proyek pada Praktek Penyelenggaraan (Operasional) Proyek.
Uraian perihal aplikasi konsep manajemen proyek pada praktek operasional untuk proyek tertentu akan banyak membantu secara langsung maupun tidak langsung menangkap dan memahami konsep, metode maupun tata laksana yang terkandung dalam manajemen proyek, karena pada uraian tersebut akan dijumpai contoh nyata aplikasinya dalam praktek penyelenggaraan proyek. Untuk maksud tersebut, penulis memilih proyek engineering-manufaktur-konstruksi, karena jenis proyek ini adalah model proyek yang melibatkan kegiatan-kegiatan desain-engineering, pengadaan, subkontrak, manufaktur, perakitan (assembly), konstruksi, dan uji coba sistem instalasi atau produk baru yang kompleks. Termasuk golongan ini adalah proyek-proyek pembangunan jaringan telekomunikasi, proyek pembangunan prasarana umum (jembatan, jalan, pelabuhan, dan gedung) dan proyek pembangunan instalasi industri seperti pengilangan minyak (oil refinery), petrokimia, LNG, pupuk, semen, kertas, baja, pembangkit tenaga listrik bahan bakar fosil maupun nuklir, dan lain-lain.
Uraian perihal aplikasi konsep manajemen proyek pada praktek operasional untuk proyek tertentu akan banyak membantu secara langsung maupun tidak langsung menangkap dan memahami konsep, metode maupun tata laksana yang terkandung dalam manajemen proyek, karena pada uraian tersebut akan dijumpai contoh nyata aplikasinya dalam praktek penyelenggaraan proyek. Untuk maksud tersebut, penulis memilih proyek engineering-manufaktur-konstruksi, karena jenis proyek ini adalah model proyek yang melibatkan kegiatan-kegiatan desain-engineering, pengadaan, subkontrak, manufaktur, perakitan (assembly), konstruksi, dan uji coba sistem instalasi atau produk baru yang kompleks. Termasuk golongan ini adalah proyek-proyek pembangunan jaringan telekomunikasi, proyek pembangunan prasarana umum (jembatan, jalan, pelabuhan, dan gedung) dan proyek pembangunan instalasi industri seperti pengilangan minyak (oil refinery), petrokimia, LNG, pupuk, semen, kertas, baja, pembangkit tenaga listrik bahan bakar fosil maupun nuklir, dan lain-lain.
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya siklus proyek terdiri dari 4
tahap (Iman Soeharto, 1999), yaitu tahap yang diklasifikasikan oleh
UNIDO sebagai tahap persiapan, diperinci lebih lanjut oleh PMI
menjadi tahap konseptual dan definisi. Tahap
ini sering pula disebut tahap merencanaan dan
pengembangan
(PP) karena pada
tahap tersebut kegiatan itulah dominan. Tahap Akhir proyek
dikenal sebagai tahap terminasi. Secara lengkap, penahapan
menurut PMI adalah sebagai berikut:
-
Tahap
konseptual.
Periode ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu penyusunan dan perumusan gagasan, analisis pendahuluan dan pengkajian kelayakan. Salah satu kegiatan utama yang bersifat menyeluruh (“comprehensive”), dalam tahap ini yang mencoba menyoroti segala aspek mengenai layak tidaknya suatu gagasan untuk direalisasikan, disebut studi kelayakan. Dibandingkan dengan pengkajian yang dilakukan sebelumnya, studi kelayakan mempunyai lingkup dan aspek pengkajian yang lebih lugs, mendorong potensi yang positif dan menaruh perhatian khusus terhadap kendala dan keterbatasannya.
Periode ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu penyusunan dan perumusan gagasan, analisis pendahuluan dan pengkajian kelayakan. Salah satu kegiatan utama yang bersifat menyeluruh (“comprehensive”), dalam tahap ini yang mencoba menyoroti segala aspek mengenai layak tidaknya suatu gagasan untuk direalisasikan, disebut studi kelayakan. Dibandingkan dengan pengkajian yang dilakukan sebelumnya, studi kelayakan mempunyai lingkup dan aspek pengkajian yang lebih lugs, mendorong potensi yang positif dan menaruh perhatian khusus terhadap kendala dan keterbatasannya.
Deliverable Akhir Tahap KonseptualDeliverable akhir tahap konseptual adalah paket atau dokumen hasil studi
kelayakan. Dokumen tersebut umumnya berisi analisis berbagai aspek kelayakan
seperti pemasaran, permintaan, teknik, produksi, manajemen dan organisasi.
Dokumen tersebut juga berisi perkiraan garis besar biaya dan jadwal proyek.
- Tahap
perencanaan dan pengembangan (planning and development) atau
disingkat PP/Definisi.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa
pada masa permulaan siklus proyek, kegiatan ditujukan untuk mengidentifikasi
dan merumuskan gagasan, mengembangkannya menjadi alternatif, lengkap dengan
indikasi lingkungan kerja, jadwal dan biaya. Meskipun demikian, semua itu masih
dalam taraf konseptual, dalam arti pengkajian sudah melebar dan meluas mencakup
aspek yang mempunyai kaitan erat antara gagasan dan peluang yang tersedia,
tetapi belum cukup mendalam untuk dapat dipakai sebagai dasar mengambil
keputusan akhir jadi tidaknya menanam investasi atau melaksanakan proyek. Oleh
karena itu, perlu diadakan pengkajian yang lebih mendalam agar dapat ditarik
kesimpulan yang mantap. Sejalan dengan usaha tersebut, mulailah dirintis
rencana kesiapan perangkat dan pelaksanaan proyek ataupun strategi
penyelenggaraan. Dengan demikian, kegiatan utama dalam tahap PP/Definisi adalah
sebagai berikut:
§
Melanjutkan
evaluasi hasil kegiatan tahap konseptual, dalam arti lebih mendalam dan
terinci, sehingga kesimpulannya cukup mantap untuk dipakai sebagai dasar
pengambilan keputusan perihal kelangsungan investasi atau proyek.
§
Menyiapkan
perangkat, seperti data, kriteria dan spesifikasi teknik, engineering dan
komersial yang selanjutnya dipakai untuk membuat RFP, dokumen dan kontrak.
§
Menyusun
perencanaan dan membuat keputusan strategic yang berkaitan dengan garis
penyelenggaraan proyek, seperti macam kontrak yang akan dipakai, bobot sasaran
pokok, filosofi desain, komposisi pendanaan.
§
Memilih
peserta proyek yang terdiri dari tim proyek pemilik, kontraktor, konsultan,
arsitek, dan lain-lain.
Ditinjau
dari segi penyelenggaraan proyek secara keseluruhan dengan empat sasaran utama,
yaitu lingkup, jadwal, biaya dan mutu, rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam
tahap PP/Definisi ini (dalam hubungannya dengan persiapan memasuki tahap
berikutnya) adalah usaha untuk menetapkan dan menjelaskan kedudukan
keempat sasaran tersebut. Artinya, dalam tahap PP/Definisi ditetapkan letak
batas dan kriterianya. Dengan kata lain, tahap ini menentukan batasan berbagai
parameter yang menyangkut sasaran, strategi untuk mencapainya dan cumber daya
yang diperlukan. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kekaburan
interpretasi sebelum proyek sampai ke tahap implementasi fisik. Akhir tahap
definisi ditandai oleh kegiatan menyiapkan segala kelengkapan dokumen (kontrak,
prosedur) yang berisi penjabaran rencana tindakan (action plan) yang mengikat
organisasi peserta proyek (pemilik, kontraktor, konsultan) untuk melakukan
tugas dan kewajibannya masing-masing dalam rangka mencapai sasaran proyek.
Deliverable
Akhir Tahap PP/Definisi
Deliverable tahap ini adalah sebagai berikut:
§
Dokumen
berisi hasil analisis lanjutan kelayakan proyek.
§
Dokumen
berisi rencana strategis dan operasional proyek.
§
Dokumen
berisi definisi lingkup, anggaran biaya (ABP), jadwal induk dan garis besar
kriteria mutu proyek.
§
RFP atau
paket lelang.
§
Dokumen
hasil evaluasi proposal dari para peserta lelang.
Kegiatan
menyiapkan “deliverable” pada penyelenggaraan proyek E-MK
dengan jenis kontrak lump sum dilakukan oleh pihak pemilik
proyek. Namun demikian, kegiatan tersebut sering pula dilakukan dengan
menggunakan bantuan konsultan.
-
Tahap
implementasi.
Komponen kegiatan utama pada tahap
ini berbeda dari proyek ke proyek. Tetapi untuk proyek E-MK umumnnya terdiri
dari kegiatan desain-engineering terinci fasilitas yang hendak dibangun,
desain-engineering produk, pengadaan material dan peralatan, manufaktur atau
pabrikasi dan instalasi atau konstruksi. Kegiatan desain-engineering terinci
merupakan tindak lanjut jenis pekerjaan yang sama yang telah dirintis di tahap
PP/Definisi. Tahap implementasi terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
§ Mengkaji lingkup kerja proyek,
kemudian membuat program implementasi dan mengkomunikasikan kepada peserta dan
penanggung jawab proyek.
§
Melakukan
pekerjaan desain-engineering terinci, pengadaan material dan peralatan,
pabrikasi, instalasi atau konstruksi.
§
Melakukan
perencanaan dan pengendalian aspek biaya, jadwal dan mutu. Kegiatan lain yang
tidak kalah pentingnya ialah memobilisasi tenaga kerja, melatih dan melakukan
supervise.
Deliverable Tahap Implementasi
Deliverable tahap ini adalah produk
atau instalasi proyek yang telah selesai secara “mekanis”. Dare segi
“contractual” ini ditandai dengan penyerahan sertifikat mechanical completion
dari pemilik proyek kepada organisasi pelaksana atau kontraktor.
- Tahap
terminasi.
Kegiatan utama pada tahap terminasi
adalah sebagai berikut:
§
Mempersiapkan
instalasi atau produk beroperasi, seperti uji coba start-up, dan performance
test.
§
Penyelesaian
administrasi dan keuangan proyek seperti asuransi dan klaim.
§
Seleksi dan
kompilasi dokumen proyek untuk diserahkan kepada pemilik atau kepada induk
perusahaan.
§
Melaksanakan
demobilisasi dan reassignment personil.
Bela langkah di atas telah selesai
maka disusun laporan penutupan proyek.
Deliverable tahap ini berupa:
§
Instalasi
atau produk yang siap pakai atau siap beroperasi. Ini ditandai dengan
diterbitkannya sertifikat “operational acceptance” oleh
pemilik proyek untuk pelaksana atau kontraktor.
§
Dokumen
pernyataan penyelesaian masalah asuransi, klaim dan jaminan (warranty).
D. Siklus Proyek untuk Pemilik
Kelayakan proyek dilanjutkan dengan menyusun perencanaan strategis
penyelenggaraan proyek, menyiapkan perangkat (dokumen lelang, SIMP, clan
lain-lain) dan peserta (tim proyek pemilik, kontraktor dan mungkin juga
konsultan). Pada kedua tahap ini kontraktor belum ada. Umumnya barn pada akhir
tahap PP/Definisi mereka (melalui bidang Business atau
Pemasaran) mengadakan pendekatan‑ pendekatan kepada pemilik untuk ikut lelang.
Bagi kontraktor, perencanaan intensif dimulai setelah penandatanganan
kontrak EPK atau penerimaan letter of intent, yaitu dalam
rangka menyusun Rencana Implementasi Proyek (RIP-k). RIP-kontraktor ini
dipresentasikan dalam suatu internal kick-off meeting dan
setelah diadakan perubahan yang diperlukan kemudian dipakai sebagai dasar
materi kickoff meeting dengan pemilik dan pembuatan “control budget” atau
disebut juga Anggaran Definitif Proyek (ADP) dan jadwal induk. Selanjutnya, ADP
dan jadwal induk digunakan sebagai tolak ukur proses pengendalian sampai
proyek selesai (u-v) Setelah menyerahkan pekerjaan implementasi fisik kepada
kontraktor, tugas utama pemilik- adalah melakukan pemantauan dan pengendalian
seperti pengendalian perubahan lingkup, change order, pembayaran, jadwal dan
pengendalian mutu. Gambar di atas menunjukkan garis besar langkah yang ditempuh
pemilik dan kontraktor selama siklus proyek.
-> Studi Kelayakan (Feasibility Study)
Proyek-proyek bangunan konstruksi umumnya sebelum dibuatkan perencanaan
yang mendetail, harus dipelajari apakah proyek yang akan dibangun akan
memberikan manfaat yang bersifat komersil (laba) atau yang bersifat non
komersil (peningkatan export, penciptaan lapangan pekerjaan baru, dampak yang
positif terhadap lingkungan sekitarnya)
Hasil studi kelayakan ini merupakan informasi yang amat berguna bagi
pemilik proyek yang dalam hal ini dapat merupakan sebuah organisasi perusahaan,
badan pemerintah, badan swasta, yayasan, dalam rangka memudahkan pengambilan
keputusan, apakah proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan pelaksaannya
untuk layak dibangun atau tidak. Hasil studi kelayakan ini dapat juga merupakan
pegangan dasar bagi lembaga keuangan, pemberi modal, dalam rangka pemberian
kredit pinjaman untuk membiayai proyek tersebut.
Studi kelayakan ini harus berisikan pernyataan yang jelas
tentang :
1. Lingkup dan
Tujuan proyek
Lingkup proyek adalah penentuan batasan-batasan dari
pekerjaan pembangunan yang akan diliputi oleh proyek. Tujuan proyek dalam studi
kelayakan ini dimaksudkan adalah investasi untuk memperoleh berbagai macam
manfaat yang cukup layak kelak dikemudian hari. Manfaat tadi dapat berupa manfaat
keuangan (laba) dan manfaat non keuangan (pendayagunaan bahan baku dalam negeri
berlimpah dan lain-lain).
a. Aspek Ekonomi
Evaluasi ini mempertimbangkan
manfaat pembangunan proyek secara makro. Sumbangan apa yang dapat diberikan
dalam pembangunan ekonomi dan daerah sekitarnya dan terhadap negara secara
langsung atau tidak langsung seperti kemampuan proyek dalam menciptakan
lapangan pekerjaan baru, meningkatkan penghasilan secara nasional, menunjang
pendapatan devisa dan merangsang peningkatan standar kehidupan lingkungannya
b. Aspek Keuangan
Sesudah dilakukan penelaahan tentang
aspek ekonomi, maka hal berikutnya yang perlu diselidiki yaitu analisa keuang
an proyek yang meliputi antara lain :
-
Darimana
sumber dana yang akan diperoleh dan persyaratannya
-
Jumlah dana
yang diperlukan untuk pengadaan harta tetap dan modal kerja awal
-
Struktur
pembiayaan yang paling menguntungkan
-
Pengembalian
dan pengembangan dana berdasarkan penghasilan yang akan diperoleh
-
Keuntungan
yang akan diperoleh dibandingkan dengan beberapa alternatif yang lain
c. Aspek Teknis dan Teknologi
Dalam aspek ini harus dikaji hal-hal
yang meliputi type dan fasilitas-fasilitas yang akan didirikan (misalkan pabrik
gula, proyek PLTA), kapasitas produksi ekonomi proyek, jenis teknologi yang
dipakai, pengalaman kerja yang didapat dari proyek sejenis, peralatan yang
dipergunakan, persediaan bahan material setempat dan sumber daya manusia yang
tersedia dan siap pakai.
Mesin/peralatan atau bahan baku yang
masih perlu diimport memerlukan pemikiran tambahan dari segi prosedur pengadaan
barang( pemesanan, pengiriman, proses deklarasi pelabuhan dan lain-lain),
sehingga bahan dan peralatan yang dibutuhkan dapat tiba pada waktunya.
Disamping itu lokasi proyek dan letak bangunan pabrik memerlukan saran dan alternative
untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat yang optimum dari berbagai macam segi.
d. Aspek Pasar dan Pemasaran
Aspek ini membahas apakah jasa
pelayanan yang diciptakan atau hasil produksi yang dihasilkan oleh suatu produk
akan memenuhi kebutuhan lingkungannya akan jasa dan barang produknya.
Faktor-faktor diatas harus memperhitungkan kebutuhan jasa dan barang pada masa
silam hingga kini dan permintaan akan jasa dan barang dimasa yang mendatang
berdasarkan daya beli yang mampu direalisir oleh perkembangan ekonomi.
Dengan demikian aspek pemasaran
dalam studi kelayakan perlu dipertimbangkan dari segi :
-
Kemudahan
dan kemampuan mendapatkan jasa atau barang yang akan dihasilkan oleh proyek
apabila telah selesai
-
Saluran
distribusi (transportasi) dari titik penghasil produk sampai ke pihak konsumen
e.
Aspek Sosial dan Lingkungan Hidup
Masalah kemungkinan pencemaran lingkungan sebagai akibat didirikannya
proyek tersebut harus diteliti dampaknya terhadap masyarakat setempak dan
kemungkinan yang terjelek yang akan timbul perlu diperhitungkan seandainya cara
penanggulangannya kurang efektif.
Dari hasil pengkajian berbagai macam aspek tersebut di atas mungkin akan
didapat kesimpulan hasil dari studi kelayakan proyek sebagai berikut :
-
Pembangunan
proyek dapat dipertanggungjawabkan dan dengan demikian investasi dapat
diteruskan
-
Pembangunan
proyek dapat diteruskan apabila persyaratan- persyaratan tertentu dapat
dipenuhi.
- Proyek
secara global tak memberikan manfaat yang cukup, sehingga rencana investasi
seyogyanya dibatalkan.
Bilamana hasil dari studi kelayakan merekomendasikan bahwa pembangunan
proyek layak untuk diteruskan, maka biasanya ada beberapa usulan sebagai
alternatif yang dibuat. Dari beberapa alternatif ini akan
direkomendasikan yang terbaik dari sekian alternatif dengan disertai
perhitungan ekonomisnya.
PERSYARATAN MENGIKUTI TENDER PROYEK KONSTRUKSI
Dalam KEPRES persyaratan bagi
pihak-pihak yang mengikuti tender telah ditentukan diantaranya, persyaratan
bagi pengguna, persyaratan bagi panitia, dan persyaratan bagi kontraktor dan
konsultan.
Persyaratan Bagi Pengguna Proyek
a. Memiliki Integritas Modal
b. Memiliki disiplin tinggi
c. Memiliki tanggung jawab dan
kualifikasi teknis serta manejerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
kepadanya.
d. Memiliki sertifikat keahlian
pengadaan barang dan jasa pemerintahan.
e. Memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan, bertindak tegas, dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, serta
tidak pernah terlibat dalam KKN.
Persyaratan Bagi Panitia Tender
a. Memiliki Integritas moral, disiplin,
dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
b. Memahami keseluruhan pekerjaan yang
akan diadakan.
c. Memahami jenis pekerja tertentu yang
menjadi tugas panitia tender yang bersangkutan.
d. Memahami isi dokumen pengadaan atau
metode dan prosedur pengadaan berdasarkan KEPRES
e. Tidak mempunyai hubungan keluarga
dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia tender.
f. Memiliki sertifikat keahlian
pengadaan barang dan jasa pemerintah
Persyaratan Bagi Kontraktor dan
Konsultan
Pengadaan barang
1. Kontraktor harus memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang masih
berlaku pada bidang usaha yang ditetapkan.
2. Surat dan formulir ditandatangani oleh orang yang secara hukum mempunyai
kapasitas menandatangani kontrak pengadaan.
3. Jika kontraktor melakukan kemitraan, maka harus mempunyai surat perikatan
pembentukan kemitraan dan pemimpin kemitraan, dalam hal ini peserta
prakualifikasi akan melakukan kemitraan.
4. Adanya pengalaman dalam penyediaan barang, baik lingkungan pemerintah atau
swasta serta pengalaman subkontraktor selama empat tahun terakhir, kecuali
kontraktor yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak dalam penghentian
usaha, atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
6. Kinerja yang baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi.
7. Memiliki kemampuan pada bidang pemasokan yang sesuai dengan paket pemasok,
baik untuk usaha kecil (koperasi) atau non-usaha kecil dan memilki kemampuan
dasar (KD) pada subbidang yang sesuai, sekurang-kurangnya sama dengan nilai
tender.
8. Pengadaan barang harus sesuai dengan basis nilai pemasokan yang
dilaksnakan.
9. Adanya kepemilikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah
atau swasta untuk mengikuti pemilihan penyediaan barang sekurang-kurangnya 5%
dari nilai kontrak atau nilai pemasokan, kecuali untuk usaha kecil termasuk
koperasi kecil.
10. Membuat pernyataan tentang kompetensi dan kemampuan usaha dimiliki
sejujur-jujurnya.
11. Memiliki alamat tetap dan jelas, serta dapat dijangkau.
Pengadaan Jasa Konsultasi
1. Adanya surat izin usaha bidang jasa konsultasi kotraksi atau nonkotraksi
yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
2. Adanya sertifikat keahlian kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga
atau badan yang berwenang untuk perorangan yang mengikuti tender.
3. Jika konsultan akan melakukan kemitraan, maka harus mempunyai surat
perikatan pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan yang memuat
persentase kemitraan dan pemimpin kemitraan dalam hal pengadaan jasa konsultasi
ini merupakan konsultan dari Badan Usaha dan peserta prakulifikasi yang akan
melakukan kemitraan.
4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut, tidak
dalam penghentian usaha, dan tidak dalam sanksi pidana.
5. Surat formulir ditandatangani oleh orang yang secara hukum mempunyai
kapasitas menandatangani kontrak pengadaan jasa konsultasi.
6. Melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT,PPh). Apabila konsultan ini
adalah badan usaha maka harus memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal
21 atau pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya tiga tahun terakhir, kecuali untuk
badan usaha yang belum memiliki kewajiban.
7. Adanya pengalaman dalam penyediaan barang baik dilingkungan pemerintah
maupun swasta, serta pengalaman subkontrak selama empat tahun terakhir, kecuali
konsultan yang baru berdiri kurang dari dua tahun.
8. Kinerja yang baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi.
9. Memiliki kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai tender.
10. Konsultan memiliki kemampuan dasar (KD) pada subbidang yang sesuai
sekurang-kurangnya sama dengan nilai tender.
11. Konsultan memiliki tenaga ahli, peralatan khusus, fasilitas dan pengalaman
tertentu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan bisa memenuhi persyaratan
kualifikasi.
12. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan buku penyelesaian pajak, ijazah
perguruan tinggi yang diakui oleh instansi pemerintah, dan mempunyai pengalaman
di bidangnya untuk para tenaga ahli yang dipekerjakan oleh konsultan.
13. Membuat pernyataan yang sejujur-jujurnya dan tidak membuat pernyataan yang
tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya.
14. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau.
Pengadaan Jasa Pemborong
1. Memilki surat ijin usaha yang masih berlau pada bidang usahanya yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, pemborong yang berbadan
usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan surat ijin
lainnya sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Surat dan formulir ditandatangani oleh yang mempunyai kapasitas
menandatangani kontrak pengadaan secara hukum.
3. Jika konsultan akan melakukan kemitraan, maka harus mempunyai surat
perikatan pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan yang memuat
persentase pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan yang memuat
persentase kemitraan dan pemimpin kemitraan dalam hal pengadaan jasa konsultasi
ini merupakan konsultan dari Badan Usaha dan Peserta prakualifikasi yang akan
melakukan kemitraan.
4. Melunasi kewajiban pajak berlaku.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut, tidak
dalam penghentian usaha, dan tidak dalam sanksi pidana.
6. Pemborong meimiliki kemampuan dasar (KD) pada subbidang yang sesuai,
sekurang-kurangnya sama dengan nilai tender.
7. Pemborong memilki kinerja yang baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitan
suatu instansi.
8. Danya pengalaman empat tahun terakhir dalam pengadaan barang dan jasa
dipemerintah atau swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali pemborong
yang baru berdiri sekitar tiga tahunan.
9. Memiliki peralatan khusus, tenaga ahli, dan pengalaman tertentu.
10. Penyediaan fasilitas dan peralatan serta personel yang diperlukansesuai
dengan yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi.
11. Memilki surat dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta sesuai
dengan persyaratan dokumen kualifikasi.
12. Melampirkan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
13. Membuat pernyataan sejujur-jujurnya tentang kompetensi dan kemampuan usaha
yang dimilki.
14. Memilki Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) yang cukup dan Sisa Kemampuan Paket
(SKP) sesuai dengan persyaratan dalam dokumen prakualifikasi.
15. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau.
Pengadaan Jasa Lainnya
1. Memiliki surat izin usaha yang masih berlaku pada bidang usahanya yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
2. Kemampuan dasar (KD) pada subbidang yang sesuai.
3. Melunasi semua kewajiban pajak yang berlaku.
4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut, tidak
dalam pemberhentian usaha, dan tidak dalam sanksi pidana.
5. Adanya surat perikatan pembentukan kemitraan atau surat perjanjian
kemitraan.
6. Surat dan formulir ditandatangani oleh orang yang mempunyai kapasitas
menandatangani kontrak pengadaan secara hukum.
7. Pengalaman menyediakan jasa dilingkungan pemerintah atau swasta maupun
subkontrak selama empat tahun terakhir, atau tidak sama sekali bagi peserta
yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.
8. Memilki peralatan khusus, tenaga ahli, dan pengalaman baru.
9. Menyediakan fasilitas dan peralatan serta personel yang diperlukan dan
sesuai dengan yang diisyaratkan dalam dokumen kualifikasi.
10. Memilki surat dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta untuk
mengikuti tender sekurang-kurangnya 5% dari nilai tender, kecuali usaha kecil
termasuk koperasi kecil.
11. Membuat pernyataan yang sejujur-jujurnya dan tidak membuat pernyataan yang
tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya.
Wassalammualaikum Wr.Wb
Komentar
Posting Komentar