Administrasi Pelaksanaan Konstruksi

Assalammualaikum Wr.Wb
 

Pada kesempatan kali ini saya akan menulis tugas blog yang ke-7. Saya akan menjelaskan dasar pelaksanaan proyek. Semoga blog ini dapat membantu 😁. Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura.

DASAR PELAKSANAAN PROYEK
Berfungsi sebagai :
  1. Pedoman administrasi maupun teknis bagi penyedia jasa dalam menawal pelaksanaan pekerjaan proyek.
  2. Rambu-rambu dalam melaksanakaan proyek agar dapat menghasilkan produk terbaik dengan kualitas sesuai spsifikasi dan waktu pengerjaan yang cepat
Scope of Work 
  1. Pekerjaan Persiapan
    a. Administrasi, Pelaporan & Dokumentasi

    b. Pengurusan IMB

    c. Mobilisasi & Demobilisasi

    d. Rencana Fasilitas Di Lapangan

    e. Pembongkaran & Pembersihan
     
  2. Pekerjaan Struktur Bawah (Pondasi) 
  3. Pekerjaan Struktur Atas (Kolom, Balok) 
  4. Pekerjaan Arsitektur 
  5. Pekerjaan Plumbing, Mekanikal dan Elektrikal 
  6. Pekerjaan Lansekap
Administrasi Pelaksanaan Proyek

• Administrasi pelaksanaan proyek merupakan suatu sistem instruksi laporan - evaluasi koreksi secara terus menerus dari suatu proyek
• Sistem administrasi ini harus memungkinkan seseorang manajer untuk selalu
mengikuti jalannya pekerjaan yang dilakukan oleh satuan bawahan (monitor), dan atau dengan pekerjaan lain. 

• Administrasi proyek digunakan sebagai suatu sistem umpan balik (feedback)
data dari eselon bawahan ke eselon atasannya. 

• Administrasi merupakan media kontrol pekerjaan selama proses pelaksanaan berlangsung dan akan di tangani secara khusus. 
• Administrasi yang sifatnya teknis dan berhubungan dengan masalah pelaksanaan pekerjaan termasuk surat – menyurat, kontrak dan segala perubahannya akan ditangani oleh bagian kontrak.
• Proses administrasi proyek dimulai setelah salah satu penyedia jasa (kontraktor) dinyatakan sebagai pemenang dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh pemberi jasa (Owner). 

1. Preconstruction Meeting (PCM) atau Kick Off Meeting. 2. Request
3. Rapat Lapangan (Site Meeting). 4. Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP)
5. Mutual Check Nol (MC-O)
6. Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang (Contract Change Order, CCO)
7. Addendum dan Amandemen Kontrak
8. Show Cause Meeting (SCM)
9. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
10.Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan / PHO
11.Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan
12.Berita Acara Penyerahan II (Dua) Pekerjaan/ Final Hand Over (FHO)
13.Dokumentasi Pelaksanaan (0%, 25%, 50% dan 100%). 14.As Built Drawing
15.Final Quantity (Laporan Akhir)


Preconstruction Meeting (PCM) atau Kick Off Meeting. Pre-construction meeting merupakan kegiatan yang menjelaskan bahwa telah
dilakukannya penjelasan lapangan / lokasi pekerjaan untuk diserah terimakan
kepada Kontraktor Pelaksana yang dihadiri oleh Pengelola Proyek, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana. Bukti fisik adalah
dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan.

Tujuannya : Mempersiapkan koordinasi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka mencapai
kesepakatan Mengenai :
1. Dapat menyebutkan dan menjelaskan urutan persiapan pelaksanaan konstruksi. 2. Pasal-pasal dalam kontrak
3. Gambar2 dan rencana kerja
4. Metode pelaksanaan kerja
5. Penjadwalan
6. Prosedur administrasi
7. Dll 


Request
Merupakan pemberitahuan oleh Kontraktor Pelaksana kepada Konsultan Pengawas sewaktu akan memulai suatu pekerjaan yang bersifat prinsip dan berisikan metoda pelaksanaan, alokasi tenaga kerja, jenis material dan peralatan yang digunakan. 

Rapat Lapangan (Site Meeting).
• Merupakan rapat koordinasi lapangan yang dipimpin oleh konsultan pengawas yang
membahas tentang permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan. 
• Hasil rapat lapangan dituangkan dalam Notulen Rapat dan Berita Acara Rapat Lapangan
yang memuat uraian permasalahan, tanggapan dan kesimpulan penyelesaian permasalahan terhadap pelaksanaan pekerjaan. 
• Laporan ini juga memuat keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun dilaksanakannya

rapat lapangan serta daftar hadir dan tanda tangan dari perserta rapat.

Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) 
• Merupakan laporan yang menerangkan tentang kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan
dalam bentuk Rekapitulasi Bobot Porsentase pelaksanaan kegiatan yang tercapai sebagai pedoman untuk Pembayaran Angsuran Kontrak Pelaksana. 
• Laporan ini ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Pengelola Kegiatan (Pengguna Jasa).

Mutual Check Nol (MC-O) 
• Salah satu kelengkapan yang wajib dibuat dan dilaksanakan karena ini akan berpengaruh
terhadap pekerjaan yang akan dilaksanankan apakah mengalami perubahan, misal volume bertamabah atau berkurang dan apakah tetap. 
• Suatu bentuk laporan setiap jenis item uraian pekerjaan yang dilengkapi dengan Berita
Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama (MC 0%), Berita Acara Serah Terima Lapangan
(BA MC 0%), Schedule, Dan Rekap MC 0%. 
• Membuat mutual check nol (MC 0%) secara umumnya akan di sesusaikan dengan
standarisasi harga satuan yang telah di tetapkan pada proses Pembuatan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) atau pada saat melakukan penawaran (pelelangan) sehingga kita
tidak bisa asal merubah atau menentukan harga sendiri. 
• Garis besar dari pembuatan mutual check adalah berupa laporan prosentase (%) dari
semua item pekerjaan yang akan dilaksanakan
• Pada mutual check nol (MC 0%) memiliki beberapa bagian yang perlu diketahui yaitu:
  a). Nama Paket pekerjaan dan Alamat
  b). Jenis uraian pekerjaan
  c). Harga Satuan

  d). Volume Kontrak

Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang (Contract Change Order, CCO) 
• Merupakan kontrak anak dari kontrak pemborong yang berisikan perubahan perubahan
dari kontrak induk beserta kelengkapan pendukung sehingga kontrak tersebut harus dibuat dan dikeluarkan. 
• Pekerjaan tambah kurang tersebut dituangkan dalam bentuk Addendum ataupun Amandemen Kontrak. 
• Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract
Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen
Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi
CCO. 
• Karakteristik CCO:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;

c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan

Addendum dan Amandemen Kontrak
• Adendum dan Amandemen dalam istilah kontrak adalah dua buah kata yang berpadanan. Kedua kata berarti adanya sebuah perubahan atau penambahan atau pengurangan. 
• Adendum biasanya digunakan dalam istilah perubahan pada suatu perikatan atau
perjanjian atau kontrak, sedangkan Amandemen biasanya digunakan untuk perubahan
suatu undang-undang atau dasar hukum tertulis. 
• Addendum adalah terdapatnya perubahan yang harus dilakukan dengan melakukan
penambahan pada alinea, paragrap atau pasal atas suatu pernyataan, peraturan, undang-undang, perjanjian dll. 
• Biasanya addendum dilakukan karena ada hal2 yg belum diatur atau belum diatur pada
perjanjian pokoknya
• Amandemen adalah perubahan atas isi kontrak/perjanjian yg sudah ada sebelumnya. 
• Sifatnya hanya melakukan perubahan yang bisa dalam bentuk menambah atau
mengurangi pada alinea atau paragrap yang sudah ada sebelumnya. 
• Amendment dilakukan disebabkan adanya kesalahan administratif namun perlu

dinyatakan dalam bentuk tertulis dan disepakati oleh para pihak.
• Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut
Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
a. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
b. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
c. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
d. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
• Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu
• Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Biasanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Show Cause Meeting (SCM) / Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi 
• Show Cause Meeting ( SCM ) diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK, diadakan dikarenakan adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi
waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan shedule yang telah dibuat. 
A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut :

  1. Periode I ( rencana fisik pelaksanaan 0 % - 70 % dari kontrak ), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10 dari rencana.
  2. Periode II ( rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana. 
  3. Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan. 
B. Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut :


  1. Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada kontraktor/penyediah dan selanjutnya menyelenggarakan Show Cause Meeting ( SCM). 
  2. Dalam SCM PPK, Direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama.
  3. Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
  4. Apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
  5. Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.

Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Berita Acara yang memuat tentang penyempurnaan pekerjaan yang harus dilakukan
dalam masa pemeliharaan dalam rangka persiapan Serah Terima Pertama Pekerjaan. 

Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan / PHO
• Berupa berita acara yang menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah 100% (Seratus Persen) untuk dilakukannya serah terima 1 (Pertama) pekerjaan kepada Pengelola Kegiatan (Pengguna Jasa). 
• Dalam berita acara ini juga memuai uraian tentang pemeliharaan terhadap bagian pekerjaan jika ditemukan cacat pekerjaan yang masih dapat diterima oleh pihak Pengelola Kegiatan.

Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan 
Berita Acara yang memuat tentang penyempurnaan pekerjaan yang telah dilakukan dalam masa pemeliharaan dalam rangka persiapan Serah Terima Kedua Pekerjaan. 

Berita Acara Penyerahan II (Dua) Pekerjaan/ Final Hand Over (FHO) 
• Berupa berita acara yang menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah 100% (Seratus Persen) untuk dilakukannya serah terima ke 2 (dua) pekerjaan kepada Pengelola Kegiatan (Pengguna Jasa). 
• Berita acara ini dibuat setelah jaminan masa pemeliharaan selesai.

Dokumentasi Pelaksanaan (0%, 25%, 50% dan 100%)
Merupakan rangkuman Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana. 

As Built Drawing
Merupakan rangkuman gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan (Shop Drawing) yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui untuk dilaksanakan. 

Final Quantity (Laporan Akhir)
Merupakan rangkuman kegiatan yang dilaksanakan yang berisikan proses pelaksanaan pekerjaan, perubahan-perubahan yang dapat dijadikan batasan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahap tersebut untuk tahap berikutnya jika ada.

Laporan Berkala Kemanjuan Proyek
• Salah satu administrasi pelaksanaan proyek yang penting adalah pembuatan laporan berkala, yang merupakan alat komunikasi resmi untuk menyatakan menyampaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelengaraan proyek. 
• Tujuan dari pembuatan laporan berkala adalah membantu semua pihak dalam upaya memantau dan mengendalikan secara terus menerus dan berkesinambungan atas berbagai aspek penyelenggaraan proyek sampai dengan saat pelaporan. 
• Laporan berkala dibuat oleh kontraktor, disetujui oleh konsultan pengawas atau MK. 
• Laporan berkala digunakan pihak kontraktor sebagai bahan utama dalam rapat intern kontraktor maupun rapat koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam proyek
• Laporan berkala tersebut antara lain buku harian, laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.
• Buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan. Buku Harian harus disetujui oleh Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas(bila ada) untuk diserahkan kepada owner atau pemilik proyek. 
• Buku harian akan direkap menjadi laporan harian -> Laporan harian akan direkap menjadi laporan mingguan -> laporan mingguan direkap juga menjadi laporan bulanan. 
• Laporan harian, mingguan dan bulanan proyek adalah laporan kegiatan proyek yang merupakan pertanggung jawaban kontraktor dalam waktu perhari , perminggu dan perbulan yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Laporan harian ini dibuat oleh kontraktor atau konsultan pengawas untuk diberikan kepada owner atau pemilik proyek. 
• Dengan adanya laporan ini maka proses pelaksanaan pekerjaan dapat diarsipkan. 
• Laporan berkala kemajuan pekerjaan proyek menyajikan informasi mengenai :
    1. Bagaimana sumberdaya yang digunakan untuk mencapai sasaran proyek
    2. Pelaporan status (menggambarkan dimana proyek itu sekarang berdiri) dan
        pelaporan kinerja (menguraikan apa yang diselesaikan proyek).

Buku Harian
Format buku harian :
1. Gunakan buku yang dijilid
2. Halaman diberi nomor secara berurutan dan tidak ada nomor yang dilewati
3. Sebaiknya tidak ada kata, huruf atau tanda yang dihapus. Bila terjadi kesalahan lebih baik dibuat tanda silang pada data yang salah dan tuliskan data yang benar disebelahnya. 
4. Tidak ada halaman yang disobek dari buku tersebut, jika ada halaman yang kosong, diberi tanda silang dan diberi tulisan“kosong”. 
5. Setiap hari sebaiknya dilaporkan, setiap tanggal kalender sebaiknya dijelaskan. Jika tidak adapekerjaan yang dilakukan pada tanggal tertentu, tanggal tersebut sebaiknya tetap dimasukkan dengan menuliskan “tidak ada pekerjaan” atau kata lain yang serupa. 
6. Catat kondisi pekerjaan saat “tidak ada pekerjaan”, alasannya dijelaskan, untuk menghindari tuntutan terhadap jumlah yang diperhitungkan sebagai ganti rugi jika kontrak tidak dipenuhi.

Isi buku harian proyek :
1. Catatan telepon masuk dan keluar, garis besar pembicaraan, setiap pernyataan atau
janji yang dibuat, tuliskan siapa pihak yang dihubungi. 
2. Catatan tentang setiap pekerjaan atau material ditempat yang tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi,beserta tindakan yang diambil. 
3. Catatan tentang waktu dan nama orang yang menerima perintah lapangan, dan jenis dari isi perintah lapangan tersebut. 
4. Catatan mengenai kondisi tidak terduga yang diamati pengawas yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek. 
5. Mencatat isi dari seluruh percakapan riil yang berhubungan dengan pekerjaan yang terjadi di lapangan, seperti setiap tukar tambah rencana atau perjanjian yang dibuat setiap pihak. 
6. Catatan mengenai seluruh kesalahan pekerjaan yang dibuat setiap pihak di lapangan. Membuat perincian dan menunjukkan akibat yang berhubungan. 
7. Menunjukkan nama pekerjaan pada setiap kesalahalaman. 
8. Menandatangani setiap data catatan harian yang dibuat dan menunjukkan judul pekerjaan segera di bawah baris terakhir dari data masuk,sehingga akan menghalangi tuntutan dimana ada kata tambahan yang kemudian dituliskan.



                                               Semoga Bermanfaat, Terima Kasih 
Wassalammualaikum Wr.Wb

Komentar

Postingan Populer