Penilaian Kelengkapan Administrasi Proyek


Assalammualaikum Wr.Wb
Pada kali ini saya akan menulis tugas blog yang ke-3. Saya akan menjelaskan tentang : penilaian kelengkapan administrasi tender, aspek administrasi dalam pengelolaan usaha, manajemen proyek, persyaratan mengikuti tender proyek konstruksi, tahapan pelelangan, syarat membangun sebuah gedung. Semoga blog ini dapat membantu 😁 
Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura.



PENILAIAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI TENDER
Dokumen admistrasi merupakan dokumen pertama yang dinilai oleh panitia tender dalam proses seleksi selain dokumen teknis dan daftar penawaran harga. seperti yang telah dijelaskan di atas, penyusunan dan pengecekan kelengkapan dokumen akan disesuaikan dengan dokumen tender yang telah ditetapkan oleh panitia tender dan disepakati bersama dengan para peserta tender.

1. Formulir Kualifikasi
-       Surat Pernyataan Minat
Bertujuan untuk menunjukkan komitmen seseorang atau perusahaan tertarik atau berminat terhadap sesuatu hal dalam bisnis, baik untuk membeli, untuk ikut berpartisipasi dalam suatu bisnis atau keinginan apapun dari suatu entitas bisnis terhadap relasi bisnisnya.

-       Surat Pernyataan Fakta Integritas
Merupakan sebuah bentuk dokumen yang berisi tentang pernyataan perjanjian secara bersama atau dapat disebut sebagai komitmen dalam bentuk kesanggupan, patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Tujuan fakta Integritas adalah untuk mendukung sektor publik agar dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga bersaing, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan harga dan untuk mendukung penyediaan barang dan jasa dari pihak swasta, agar dapat dilakukan secara transparan, adil, dan menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam pendapatan tender, sehingga biaya yang tidak perlu dapat ditrkan semaksimal mungkin.
-       Formulir Isian penilaian Kualifikasi
Formulir kualifikasi ini berisikan pernyataan, data admistrasi, Izin Usaha, landasan hukum pendirian perusahan, data pengurus, Data personel, serta data peralaran dan fasilitas. 
-       Surat Pengantar Penawaran
Yaitu surat yang ditulis guna menyampaikan maksud suatu perusahaan untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan lainnya.
-       Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
-       Surat Pernyataan Bukan PNS
Surat ini biasanya dilampirkan untuk admistrasi pengadaan jasa Konsultan. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan karena pegawai Negeri sipil tidak diperkenankan mengikuti tender, seperti yang telah di tuangkan dalam KEPRES No 80. Tahun 2003 Pasal 11 Poin (3), "Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BI, Pegawai BHMN/BUMN,BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara/BI/BHMD/BUMN/BUMD
-       Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan
-       Surat pernyataan Tidak masuk dalam daftar hitam ( Black List)
-       Surat pernyataan berseda Memberikan Jaminan Pelaksanaan
-       Surat pernyataan memiliki memapuan pada Bidang Pekerjaan usaha kecil
-       Surat pernyataan mampu menyediakan Fasilitas, peralata, dan personel
-       Surat Asli kuasa penadatanganan Penawaran ( Jika penandatangan dikuasakan)
 
2. Dokumen Legal

-       Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan
-       Fotocopy Tanda Daftar Perusahan (TDP)
-       Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-       Fotocopy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
-       Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
-       Fotocopy Sertifikat ISO
-       Surat Pernyataan Identitas Diri dan Fotocopy KTP
-       Fotocopy SIKA PKN (SP-PJT)
-       Surat Keterangan Domisili
-     Dokumen-dokuemn lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh panitia tender.
 

3. Dokumen Pajak

-       Fotocopy NPWP dan PKP
-     Fotocopy Bukto penerimaaan surat SPT tahunan PPh baan, PPh pasal 21, SSP pasal 25.
 

4. Dokumen Bank

-     Surat asli referensi Bank
-     Fotocopy Neraca Audi ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya.)
-    Surat jaminan penawaran dari Bank ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya).

5. Dokumen Penawaran Administrasi yang Sah

-   Telah ditandatangani oleh orang yang berwenang dan semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen telah dipenuhi
-      Adanya persaingan yang sehat, tidak ada penyelewengan penyelewengan antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa.
-       Adanya surat jaminan penawaran yang harus memenuhi kriteria.
a.  Diterbikan oleh bank umum
b.  Masih berlaku masa jaminan penawaran
c. Nama kontraktor dan konsultan sama dengan nama yangtercantum         dalam surat jaminan penawaran.
d. Nilai besar jaminan tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan        dalam dokumen penjelasan.
e.  Jaminan harus dicantumkan dalam huruf dan angka.
f.  Nama pengguna yang menerima jaminan penawaran sama dengan          nama pengguna yang mengadakan pelelangan.
g.  Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan pekerjaan yang dilelang.
h. Isi surat jaminan penawaran harus sesuai ketentuan dalam dokumen        pemilihan kontraktor dan konsultan. Apabila terdapat hal yang kurang     jelas. Maka harus diklarifikasi dengan pihak terkait tanpa mengubah         subtansi dan jaminan penawaran.
-   Surat penawaran yang menggunakan satu sampul harus ditandatangani oleh pemimpin perusahan dan kalau berhalangan, maka dia memberikan kuasa kepada pihak lain sesuai dengan surat kuasanya.
-       Pengerjaan harus sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
-    Analisis Harga Satuan Pekerjaan Utama harus diampaikan dengan lengkap sesuai  ketentua yang ada.
-      Melunasi segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak dan melampirkan bukti pembayaran ( Fotocopy)
-        Untuk hal yang kurang jelas, panitia tender dapat melakukan klarifikasi.
-     Untuk penawaran yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis sesuai dengan persyaratan yang disepakati.





ASPEK ADMINISTRASI dalam PENGELOLAAN USAHA

Dalam pengelolaan usaha, ada salah satu aspek yang perlu kita pelajari, yaitu aspek administrasi dalam pengelolaan usaha. Materi ini meliputi perizinan usaha, surat menyurat, pencatatan barang dan jasa, pencatatan transaksi keuangan, dan pajak.
 

1.Perizinan Usaha

Perizinan usaha diperlukan untuk mendukung operasional usaha, baik usaha perorangan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun usaha skala besar. Apabila usaha sudah memiliki izin, maka kita tidak perlu khawatir akan mendapat resiko adiministratif dari pemerintah dalam dalam menjalankan usaha.
Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut :
-       Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kedua surat izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan.
Izin tempat usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguandan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Persyaratan memperoleh HO dan SITU adalah sebagai berikut :
a.  Surat pemohon
b.  Fotocopy surat pemohon
c.  Fotocopy IMB sesuai fungsi usaha
d.  Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan.
e.  Fotocopy akta pendirian usaha untuk badan usaha
f.   Surat keterangan domosili dari kelurahan
g.  Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
h.  Fotocopy surat tanah/sewa
i.   Surat perjanjian sewa menyewa
j.   Berita acara pemeriksaan lapangan
k.  Berita acara rapat pembahasan

Manfaat memiliki HO dan SITU antara lain :
a.  Mempermudah permohonan SIUP
b.  Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
c.  Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal ke bank
d.  Menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha
     mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi.
 
 
-       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi menjadi :
a.  SIUP kecil : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya sampai dengan 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
b.  SIUP menengah : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan          kekayaan bersihnya antara 200 juta sampai 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
c.  SIUP besar : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Prosedur Permohonan SIUP
a.  Untuk permohonan SIUP kecil dan menengah, perusahaan dapat    mengambil formulir di kantor dinas perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili. SIUP kecil dan menengah dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nama menteri.
b.  Permohonan SIUP besar diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan      Perdagangan daerah tingkat I (provinsi) atas nama menteri sesuai dengan domisili perusahaan.

Beberapa usaha yang tidak wajib memiliki SIUP antara lain :
a.  Kantor cabang atau perwakilan perusahaan
b. Perusahaan kecil perorangan bukan badan hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri olehpemilik atau keluarga
c.  Pedagang keliling, asongan, dan pedagang kaki lima

SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.  Kegiatan yang tudak sesuai dengan izin usaha
b.  Kegiatan menghimpun dana masyarakat yang menawarkan
     keuntungan tidak wajar
c.    Kegiatan perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung
     (single level marketing/ multi level marketing)
d.    Kegiatan perdagangan jasa survei
e.  Pedagang besar dilarang melakukan kegiatan sebagai pedagang
     pengecer

Pejabat yang berwenang dalam penerbitan SIUP adalah :
a.  Menteri yang berwenang
b.  Menteri yang menyerahkan kewenangannya kepada :
     1) Gubernur DKI Jakarta
     2) Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
c.  Bupati/Walikota yang menyerahkan kewenangannya kepada Kepala
     Dinas atau Pejabat yang bertanggung jawab
d.   Gubernur DKI Jakarta yang menyerahkan kewenangannya kepada
     Kepala Dinas atau Pejabat yang bertanggung jawab.
e.    Khusus kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
     dilimpahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab pada Badan
     Pengusahaan Karyawan Perdagangan bebas dan Pelabuha Bebas
     Setempat
f.     Khusus daerah terpencil, Bupati/Walikota melimpahkan kepada
     Camat setempat.
 


2. Surat Menyurat
 Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut juga sebagai dengan surat niaga. Jenis-jenis surat niaga antara lain :
-     Surat perkenalan ; surat dari penjual kepada calon pembeliyang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli
-    Surat permintaan penawaran ; srat yang diminta dan dikirimkan oleh calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang/jasa tertentu
-     Surat penawaran ; surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan barang/jasa
-     Surat pesanan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang berisikan pesanan barang/jasa tertentu
-    Surat pemberitahuan pengiriman barang ; surat yang dikirimkepada pembeli denganmaksud untuk memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim ke alamat pembeli.
- Surat Pengaduan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang memberitahukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.


3. Pencatatan Transaksi Barang / Jasa

Secara umum, bukti transaksi perusahaan terbagi menjadi 2, yaitu bukti transaksi intern dan ekstern

->Bukti transaksi Intern, yaitu bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan.

-      Bukti Kas Masuk ; tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai,misalnya dari tagihan.

-     Bukti Kas Keluar; tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang secara tunai,misalnya pengeluaran gaji, pembayaran utang.

->Bukti transaksi Ekstern, yaitu bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar

-       Faktur ; bukti pembelian atau penjualan secara kredit

-  Kuitansi ; bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.

-        Nota; bukti pembelian sejumlah barang secara tunai.

  Nota debet ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli.
-     Nota kredit ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dijual.
-        Cek ; surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.
Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
-   Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
-   Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
-   Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
-         Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
-       Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
-       Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
 
4. Pencatatan Transaksi Keuangan

Penyusunan Laporan Keuangan bertujuan untuk :
a.    Memberikan informasi keuangan maupun informasi lainnya mengenai sumber-sumber ekonomi,dan kewajiban serta modal perusahaan.
b.  Memberikan informasi mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi karena ada aktivitas memperoleh laba.
c.   Memberikan informasi keuangan agar bisa memperkirakan potensi perusahaan dalam memperoleh laba di masa depan.
d.    Memberikan informasi keuangan yang membantu para pengguna laporan dalam memperkirakan potensi guna menghasilkan laba.

Penyusunan Laporan Keuangan harus memenihi syarat sebagai berikut :
a.   Relevan ; sesuai dengan maksud penggunaanya.
b. Dapat dimengerti ; mengggunakan bahasa yang sederhana dan dapat dipahami oleh berbagai pihak.
c.   Daya uji ; harus dapat diuji kebenarannya oleh pihak independen.
d.   Netral ; tidak memihak salah satu pihak pengguna saja.
e.   Tepat waktu ; disajikan sedinimungkin dalam rangka pengambilan keputusan.
f.  Daya banding ; sapat dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya atau perusahaan sejenis.
g.   Lengkap ; menyajikan fakta keuangan yang penting serta disajikan dengan cara yang tepat.

Jenis-Jenis Laporan Keuangan (Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan) antara lain:

a.    Laporan Laba Rugi ; laporan yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan pada suatu periode.
b.  Laporan Perubahan Modal / Equitas ; laporan yang menunjukkan perubahan modal pemilik atau laba yang tidak dibagikan pada suatu periode akuntansi karena adanya transaksi usaha selama periode tersebut.
c.   Neraca ; daftar yang memperlihatkan sumber daya perusahaan, serta informasi tentang asal sumber daya tersebut.
d.   Laporan Arus Kas ; laporan yang menunjukkan aliran uang yang diterima dan digunakan perusahaan di dalam satu periode beserta sumber-sumbernya.


5. Pajak

Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang berlangsung serta dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Perpajakan di Indonesia meliputi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan mulai dari :
a.      Ketentuan umum perpajakan
b.     Pajak Penghasilan (PPh)
c.      Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
d.     Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
e.      Bea Materai

Setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu nomor yang diberikan kepda wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pembayar pajak atau Wajib Pajak di bagi menjadi dua, yaitu wajib pajak orang dan wajib pajak badan / perusahaan.
 Wajib pajak orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah :
a.    Orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
b. Orang yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
c.    Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah
d.   Pengusaha yang memiliki tempat usahaa berbeda dengan tempat tinggal harus mendaftar baik di KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) wilayah tempat tinggal maupun KPP wilayah kerjanya.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak harusmendaftarkan diri ke KPP di wilayahnya, dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selein memperoleh NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena PAjak (PKP), dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).


MANAJEMEN PROYEK

A. Pengertian
Manajemen proyek adalah salah satu cara yang ditawarkan untuk maksud pengelolaan suatu proyek, yaitu suatu metode pengelolaan yang dikembangkan secara ilmiah dan intensif sejak pertengahan abad ke-20 untuk menghadapi kegiatan khusus yang berbentuk proyek. (Iman Soeharto, 1999). 
Manajemen proyek adalah usaha pada suatu kegiatan agar tujuan adanya kegiatan tersebut dapat tercapai secara efisien dan efektif. Efektif dalam hal ini adalah dimana hasil  penggunaan sumber daya dan kegiatan sesuai dengan sasarannya yang meliputi kualitas, biaya, waktu dan lain-lainnya. Sedangkan efisien diartikan penggunaan sumber daya dan pemilihan sub kegiatan secara tepat yang meliputi jumlah, jenis, saat penggunaan sumber lain dan lain-lain. Oleh sebab itu manajemen proyek pada suatu proyek konstruksi merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan begitu saja, karena tanpa manajemen suatu proyek, konstruksi akan sulit berjalan sesuai dengan harapan baik berupa biaya, waktu maupun kualitas

Manajemen proyek meliputi proses perencanaan ( planning ) kegiatan, pengaturan ( organizing ), pelaksanaan dan pengendalian ( controlling ). Proses perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian tersebut dikenal dengan proses manajemen  
Tujuan dari proses manajemen adalah untuk mengusahakan agar semua rangkaian kegiatan tersebut :
-       Tepat waktu, dalam hal ini tidak terjadi keterlambatan penyelesaian suatu proyek
-        Biaya yang sesuai, maksudnya agar tidak ada biaya tambahan dari perencanaan biaya yang telah dianggarkan
-       Kualitas yang sesuai dengan persyaratan
-       Proses kegiatan dapat berjalan dengan lancar

 Sasaran utama dalam manajemen proyek dapat dikategorikan sebagai berikut:
-        Pengembangan dan penyelesaian sebuah proyek dalam budget yang telah ditentukan, jangka waktu yang telah ditetapkan dan kualitas bangunan proyek sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah dirumuskan,
-       Bagi kontraktor yang bonafide yaitu untuk mengembangkan reputasi akan kualitas pekerjaannya (workmanship) serta mempertahankannya,
-       Menciptakan organisasi di kantor pusat maupun di lapangan yang menjamin beroperasinya pekerjaan proyek secara kelompok (team work),
-        Menciptakan iklim kerja yang mendukung baik dari segi sarana,kondisi kerja, keselamatan kerja dan komunikasi timbal balik yang terbuka antara atasan dan bawahan,
-        Menjaga keselarasan hubungan antara sesamanya sehingga orang yang bekerja akan didorong untuk memberikan yang terbaik dari kemampuan dan keahlian mereka.  
 
B. Kegiatan yang Dilakukan dalam Manajemen Proyek
Kegiatan yang dilakukan dalam  manajemen proyek yaitu antara lain:
1.     Identifikasi Objek yang Akan Dikelola
Di bagian ini dilakukan identifikasi profil objek yaitu suatu kegiatan yang berbentuk proyek, dan perbandingannya dengan kegiatan operasional rutin. Perbedaan kedua jenis kegiatan tersebut di antaranya adalah kegiatan proyek bersifat nonrutin, terdiri dari aneka ragam kegiatan yang saling terkait dan mengikuti pola siklus kelangsungan hidup (life cycle) tertentu yang memiliki batas jelas kapan proyek dimulai dan berhenti. Pada siklus proyek diadakan penahapan dengan komponen kegiatan-kegiatan yang memiliki jenis dan intensitas yang berbeda-beda. Di bagian ini disinggung pula pembagian jenis proyek dan kriteria yang dipakai untuk menggolongkan ukuran proyek menjadi berukuran kecil, sedang, dan besar, serta dianalisis berbagai karakteristik yang khusus melekat pada kegiatan proyek. Identifikasi ini semua bermaksud memberi keterangan dan gambaran mengenai kegiatan apa, dengan sifat-sifat dan perilaku yang bagaimana, yang hendak dikelola.
2.    Konsep Pengelolaan yang Akan Dipakai
Setelah memahami sifat dan perilaku kegiatan proyek, maka penyajian dilanjutkan dengan  membahas konsep pengelolaan yang dianggap sesuai dengan tuntutan dan sifat serta perilaku kegiatan yang dimaksud yang kemudian disebut manajemen proyek. Dalam hal ini penulis mengetengahkan 3 buah pemikiran di antara sejumlah pengamat dan pemikir masalah-masalah yang erat dengan perkembangan dan pertumbuhan konsep manajemen proyek. Pertama, pemikiran yang mencoba merumuskan definisi konsep manajemen proyek dengan menghubungkannya dengan manajemen umum (generalmanagement)/klasik/fungsional. Pemikiran kedua yang menghubungkan konsep manajemen  proyek dengan konsep sistem dan pendekatan kontinjensi. Adapun yang ketiga adalah perumusan konsep yang dibuat oleh “Project Management Institute” USA dalam rangka menyusun PM-BOK serta usaha ke arah standardisasi dan sertifikasi profesi manajemen proyek.
3.    Area Ilmu Manajemen Proyek (PM-BOK)
Agar ilmu atau profesi manajemen proyek secara sistematis dapat dipelajari, dikodefikasi dan disertifikasi sebagai mana layaknya profesi lain seperti Kedokteran, Akuntansi, Hukum, dan lain-lain, maka oleh berbagai institusi seperti PMI-USA, APM (The Association of Project Man­agement)— Inggris dan INTERNET (The International Association of Project Management)— Eropa, telah dirintis penyusunan atribut clasar berupa PM-BOK yaitu area ilmu manajemen proyek. Dalam PM-BOK, PMI mengelompokkan area ilmu manajemen proyek menjadi 9 butir, yaitu pengelolaan integrasi, lingkup, waktu, biaya, mutu, sumber daya manusia, komunikasi, risiko dan pengadaan. PM-BOK dari PMI dan INTERNET.
4.    Metode, Teknik, dan Prosedur
Sering dikatakan bahwa menyusun konsep dan filosofi merupakan pekerjaan tersendiri, sedangkan merumuskan konsep dan filosofi tersebut menjadi metode, teknik, dan prosedur adalah pekerjaan yang lain. Kata-kata tersebut untuk menggambarkan bahwa menyusun suatu konsep clan filosofi yang kelihatannya sudah cukup jelas arti dan tujuannya ternyata amat sulit untuk menjabarkannya menjadi metode, teknik, clan prosedur yang pada proses berikutnya dimaksudkan dapat merupakan petunjuk pelaksanaan di lapangan. Banyak contoh menunjukkan suatu konsep telah diterima dan dianggap benar oleh banyak pihak tetapi hasil pelaksanaannya jauh menyimpang dari harapan.
Metode dan teknik ini dipilih yang kegunaannya dianggap bersifat mendasar dan unik untuk proses mengelola proyek, seperti “WORK BREAKDOWN STRUCTURE” untuk mengelola lingkup, “ANALISIS JARINGAN KERJA” (CPM, PERT, dan PDM) untuk perencanaan proyek, IDENTIFIKASI VARIANS, KONSEP NILAI HASIL, CS/CSC untuk pengendalian biaya dan jadwal, dan lain-lain. Sedangkan untuk metode dan teknik yang penting untuk proyek-proyek tertentu tetapi kegunaannya tumpang tindih dengan disiplin ilmu atau profesi lain, seperti disiplin ilmu ekonomi dan produksi [analisis sensitivitas, program linear, “programming” lainnya, teori optimasi, konsep statistik, “proses control chart”, pareto diagram, dan lain-lain].
5. Aplikasi Konsep Manajemen Proyek pada Praktek Penyelenggaraan (Operasional) Proyek.
Uraian perihal aplikasi konsep manajemen proyek pada praktek operasional untuk proyek tertentu akan banyak membantu secara langsung maupun tidak langsung menangkap dan memahami konsep, metode maupun tata laksana yang terkandung dalam manajemen proyek, karena pada uraian tersebut akan dijumpai contoh nyata aplikasinya dalam praktek penyelenggaraan proyek. Untuk maksud tersebut, penulis memilih proyek en­gineering-manufaktur-konstruksi, karena jenis proyek ini adalah model proyek yang melibatkan kegiatan-kegiatan desain-engineering, pengadaan, subkontrak, manufaktur, perakitan (assem­bly), konstruksi, dan uji coba sistem instalasi atau produk baru yang kompleks. Termasuk golongan ini adalah proyek-proyek pembangunan jaringan telekomunikasi, proyek pembangunan prasarana umum (jembatan, jalan, pelabuhan, dan gedung) dan proyek pembangunan instalasi industri seperti pengilangan minyak (oil refinery), petrokimia, LNG, pupuk, semen, kertas, baja, pembangkit tenaga listrik bahan bakar fosil maupun nuklir, dan lain-lain.
 
C. Tahap Siklus Proyek dan Deliverable yang Bersangkutan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya siklus proyek terdiri dari 4 tahap (Iman Soeharto, 1999), yaitu tahap yang diklasifikasikan oleh UNIDO sebagai tahap persiapan, diperinci lebih lanjut oleh PMI menjadi tahap konseptual dan definisi. Tahap ini sering pula disebut tahap merencanaan dan
pengembangan (PP) karena pada tahap tersebut kegiatan itulah dominan. Tahap Akhir proyek dikenal sebagai tahap terminasi. Secara lengkap, penahapan menurut PMI adalah sebagai berikut:
-       Tahap konseptual.
Periode ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu penyusunan dan perumusan gagasan, analisis pendahuluan dan pengkajian kela­yakan. Salah satu kegiatan utama yang bersifat menyeluruh (“comprehensive”), dalam tahap ini yang mencoba menyoroti segala aspek mengenai layak tidaknya suatu gagasan untuk direalisasikan, disebut studi kelayakan. Diban­dingkan dengan pengkajian yang dilakukan sebelumnya, studi kelayakan mempunyai lingkup dan aspek pengkajian yang lebih lugs, mendorong potensi yang positif dan menaruh perhatian khusus terhadap kendala dan keterbatasannya.
Deliverable Akhir Tahap KonseptualDeliverable akhir tahap konseptual adalah paket atau dokumen hasil studi kelayakan. Dokumen tersebut umumnya berisi analisis berbagai aspek kelayakan seperti pemasaran, permintaan, teknik, produksi, manajemen dan organisasi. Dokumen tersebut juga berisi perkiraan garis besar biaya dan jadwal proyek. 
-       Tahap perencanaan dan pengembangan (planning and development) atau disingkat PP/Definisi.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pada masa permulaan siklus proyek, kegiatan ditujukan untuk mengidentifikasi dan merumuskan gagasan, mengembangkannya menjadi alternatif, lengkap dengan indikasi lingkungan kerja, jadwal dan biaya. Meskipun demikian, semua itu masih dalam taraf konseptual, dalam arti pengkajian sudah melebar dan meluas mencakup aspek yang mempunyai kaitan erat antara gagasan dan peluang yang tersedia, tetapi belum cukup mendalam untuk dapat dipakai sebagai dasar mengambil keputusan akhir jadi tidaknya menanam investasi atau melaksanakan proyek. Oleh karena itu, perlu diadakan pengkajian yang lebih mendalam agar dapat ditarik kesimpulan yang mantap. Sejalan dengan usaha tersebut, mulailah dirintis rencana kesiapan perangkat dan pelaksanaan proyek ataupun strategi penyelenggaraan. Dengan demikian, kegiatan utama dalam tahap PP/Definisi adalah sebagai berikut:

§    Melanjutkan evaluasi hasil kegiatan tahap konseptual, dalam arti lebih mendalam dan terinci, sehingga kesimpulannya cukup mantap untuk dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan perihal kelangsungan investasi atau proyek.
§    Menyiapkan perangkat, seperti data, krite­ria dan spesifikasi teknik, engineering dan komersial yang selanjutnya dipakai untuk membuat RFP, dokumen dan kontrak.
§    Menyusun perencanaan dan membuat keputusan strategic yang berkaitan dengan garis penyelenggaraan proyek, seperti macam kontrak yang akan dipakai, bobot sasaran pokok, filosofi desain, komposisi pendanaan.
§    Memilih peserta proyek yang terdiri dari tim proyek pemilik, kontraktor, konsultan, arsitek, dan lain-lain.
Ditinjau dari segi penyelenggaraan proyek secara keseluruhan dengan empat sasaran utama, yaitu lingkup, jadwal, biaya dan mutu, rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam tahap PP/Definisi ini (dalam hubungannya dengan persiapan memasuki tahap berikut­nya) adalah usaha untuk menetapkan dan menjelaskan kedudukan  keempat sasaran tersebut. Artinya, dalam tahap PP/Definisi ditetapkan letak batas dan kriterianya. Dengan kata lain, tahap ini menentukan batasan berbagai parameter yang menyangkut sasaran, strategi untuk mencapainya dan cumber daya yang diperlukan. Dengan demikian, diharap­kan tidak terjadi kekaburan interpretasi sebelum proyek sampai ke tahap implementasi fisik. Akhir tahap definisi ditandai oleh kegiatan menyiapkan segala kelengkapan dokumen (kontrak, prosedur) yang berisi pen­jabaran rencana tindakan (action plan) yang mengikat organisasi peserta proyek (pemilik, kontraktor, konsultan) untuk melakukan tugas dan kewajibannya masing-masing dalam rangka mencapai sasaran proyek.

Deliverable Akhir Tahap PP/Definisi
Deliverable tahap ini adalah sebagai berikut:
§    Dokumen berisi hasil analisis lanjutan kelayakan proyek.
§    Dokumen berisi rencana strategis dan operasional proyek.
§    Dokumen berisi definisi lingkup, anggaran biaya (ABP), jadwal induk dan garis besar kriteria mutu proyek.
§    RFP atau paket lelang.
§    Dokumen hasil evaluasi proposal dari para peserta lelang.

Kegiatan menyiapkan “deliverable” pada penyelenggaraan proyek E-MK dengan jenis kontrak lump sum dilakukan oleh pihak pemilik proyek. Namun demikian, kegiatan tersebut sering pula dilakukan dengan menggunakan bantuan konsultan.
-         Tahap implementasi.
Komponen kegiatan utama pada tahap ini berbeda dari proyek ke proyek. Tetapi untuk proyek E-MK umumnnya terdiri dari kegiatan desain-engineering terinci fasilitas yang hendak dibangun, desain-engineering produk, pengadaan material dan peralatan, manufak­tur atau pabrikasi dan instalasi atau konstruk­si. Kegiatan desain-engineering terinci meru­pakan tindak lanjut jenis pekerjaan yang sama yang telah dirintis di tahap PP/Definisi. Tahap implementasi terdiri dari kegiatan sebagai berikut:

§   Mengkaji lingkup kerja proyek, kemudian membuat program implementasi dan mengkomunikasikan kepada peserta dan penanggung jawab proyek.
§    Melakukan pekerjaan desain-engineering terinci, pengadaan material dan peralatan, pabrikasi, instalasi atau konstruksi.
§    Melakukan perencanaan dan pengenda­lian aspek biaya, jadwal dan mutu. Kegiatan lain yang tidak kalah pentingnya ialah memobilisasi tenaga kerja, melatih dan melakukan supervise.

Deliverable Tahap Implementasi
Deliverable tahap ini adalah produk atau instalasi proyek yang telah selesai secara “mekanis”. Dare segi “contractual” ini ditandai dengan penyerahan sertifikat mechanical completion dari pemilik proyek kepada organisasi pelaksana atau kontraktor.
-        Tahap terminasi.
Kegiatan utama pada tahap terminasi adalah sebagai berikut:
§        Mempersiapkan instalasi atau produk beroperasi, seperti uji coba start-up, dan performance test.
§        Penyelesaian administrasi dan keuangan proyek seperti asuransi dan klaim.
§       Seleksi dan kompilasi dokumen proyek untuk diserahkan kepada pemilik atau kepada induk perusahaan.
§       Melaksanakan demobilisasi dan reassign­ment personil.
Bela langkah di atas telah selesai maka disusun laporan penutupan proyek.

                                 Deliverable Akhir Tahap Terminasi
                                 Deliverable 
tahap ini berupa:
§        Instalasi atau produk yang siap pakai atau siap beroperasi. Ini ditandai dengan diterbitkannya sertifikat “operational acceptance” oleh pemilik proyek untuk pelaksana atau kontraktor.
§       Dokumen pernyataan penyelesaian masa­lah asuransi, klaim dan jaminan (warranty).
 
D. Siklus Proyek untuk Pemilik

Kelayakan proyek dilanjutkan dengan menyusun perencanaan strategis penyelenggaraan proyek, menyiapkan perangkat (dokumen lelang, SIMP, clan lain-lain) dan peserta (tim proyek pemilik, kontraktor dan mungkin juga konsultan). Pada kedua tahap ini kontraktor belum ada. Umumnya barn pada akhir tahap PP/Definisi mereka (melalui bidang Business atau Pemasaran) mengadakan pendekatan‑ pendekatan kepada pemilik untuk ikut lelang.
Bagi kontraktor, perencanaan intensif dimulai setelah penandatanganan kontrak EPK atau penerimaan letter of intent, yaitu dalam rangka menyusun Rencana Implementasi Proyek (RIP-k). RIP-kontraktor ini dipresentasikan dalam suatu internal kick-off meeting dan setelah diadakan perubahan yang diperlukan kemudian dipakai sebagai dasar materi kick­off meeting dengan pemilik dan pembuatan “control budget” atau disebut juga Anggaran Definitif Proyek (ADP) dan jadwal induk. Selanjutnya, ADP dan jadwal induk digunakan sebagai tolak ukur proses pengendalian sam­pai proyek selesai (u-v) Setelah menyerahkan pekerjaan implementasi fisik kepada kontrak­tor, tugas utama pemilik- adalah melakukan pemantauan dan pengendalian seperti pengen­dalian perubahan lingkup, change order, pembayaran, jadwal dan pengendalian mutu. Gambar di atas menunjukkan garis besar langkah yang ditempuh pemilik dan kontraktor selama siklus proyek.
-> Studi Kelayakan (Feasibility Study)
Proyek-proyek bangunan konstruksi umumnya sebelum dibuatkan perencanaan yang mendetail, harus dipelajari apakah proyek yang akan dibangun akan memberikan manfaat yang bersifat komersil (laba) atau yang bersifat non komersil (peningkatan export, penciptaan lapangan pekerjaan baru, dampak yang positif terhadap lingkungan sekitarnya) 
Hasil studi kelayakan ini merupakan informasi yang amat berguna bagi pemilik proyek yang dalam hal ini dapat merupakan sebuah organisasi perusahaan, badan pemerintah, badan swasta, yayasan, dalam rangka memudahkan pengambilan keputusan, apakah proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan pelaksaannya untuk layak dibangun atau tidak. Hasil studi kelayakan ini dapat juga merupakan pegangan dasar bagi lembaga keuangan, pemberi modal, dalam rangka pemberian kredit pinjaman untuk membiayai proyek tersebut.
Studi kelayakan ini harus berisikan pernyataan yang jelas tentang :
1. Lingkup dan Tujuan proyek
Lingkup proyek adalah penentuan batasan-batasan dari pekerjaan pembangunan yang akan diliputi oleh proyek. Tujuan proyek dalam studi kelayakan ini dimaksudkan adalah investasi untuk memperoleh berbagai macam manfaat yang cukup layak kelak dikemudian hari. Manfaat tadi dapat berupa manfaat keuangan (laba) dan manfaat non keuangan (pendayagunaan bahan baku dalam negeri berlimpah dan lain-lain).
a.    Aspek Ekonomi
Evaluasi ini mempertimbangkan manfaat pembangunan proyek secara makro. Sumbangan apa yang dapat diberikan dalam pembangunan ekonomi dan daerah sekitarnya dan terhadap negara secara langsung atau tidak langsung seperti kemampuan proyek dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan penghasilan secara nasional, menunjang pendapatan devisa dan merangsang peningkatan standar kehidupan lingkungannya

b.   Aspek Keuangan
Sesudah dilakukan penelaahan tentang aspek ekonomi, maka hal berikutnya yang perlu diselidiki yaitu analisa keuang an proyek yang meliputi antara lain :
-        Darimana sumber dana yang akan diperoleh dan persyaratannya
-        Jumlah dana yang diperlukan untuk pengadaan harta tetap dan modal kerja awal
-       Struktur pembiayaan yang paling menguntungkan
-       Pengembalian dan pengembangan dana berdasarkan penghasilan yang akan diperoleh
-       Keuntungan yang akan diperoleh dibandingkan dengan beberapa alternatif yang lain

c.      Aspek Teknis dan Teknologi
Dalam aspek ini harus dikaji hal-hal yang meliputi type dan fasilitas-fasilitas yang akan didirikan (misalkan pabrik gula, proyek PLTA), kapasitas produksi ekonomi proyek, jenis teknologi yang dipakai, pengalaman kerja yang didapat dari proyek sejenis, peralatan yang dipergunakan, persediaan bahan material setempat dan sumber daya manusia yang tersedia dan siap pakai.

Mesin/peralatan atau bahan baku yang masih perlu diimport memerlukan pemikiran tambahan dari segi prosedur pengadaan barang( pemesanan, pengiriman, proses deklarasi pelabuhan dan lain-lain), sehingga  bahan dan peralatan yang dibutuhkan dapat tiba pada waktunya. Disamping itu lokasi proyek dan letak bangunan pabrik memerlukan saran dan alternative untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat yang optimum dari berbagai macam segi.

d.      Aspek Pasar dan Pemasaran
Aspek ini membahas apakah jasa pelayanan yang diciptakan atau hasil produksi yang dihasilkan oleh suatu produk akan memenuhi kebutuhan lingkungannya akan jasa dan barang produknya. Faktor-faktor diatas harus memperhitungkan kebutuhan jasa dan barang pada masa silam hingga kini dan permintaan akan jasa dan barang dimasa yang mendatang berdasarkan daya beli yang mampu direalisir oleh perkembangan ekonomi.

Dengan demikian aspek pemasaran dalam studi kelayakan perlu dipertimbangkan dari segi :

-       Kemudahan dan kemampuan mendapatkan jasa atau barang yang akan dihasilkan oleh proyek apabila telah selesai
-       Saluran distribusi (transportasi) dari titik penghasil produk sampai ke pihak konsumen

e.     Aspek Sosial dan Lingkungan Hidup
Masalah kemungkinan pencemaran lingkungan sebagai akibat didirikannya proyek tersebut harus diteliti dampaknya terhadap masyarakat setempak dan kemungkinan yang terjelek yang akan timbul perlu diperhitungkan seandainya cara penanggulangannya kurang efektif.

Dari hasil pengkajian berbagai macam aspek tersebut di atas mungkin akan didapat kesimpulan hasil dari studi kelayakan proyek sebagai berikut :

-        Pembangunan proyek dapat dipertanggungjawabkan dan dengan demikian investasi dapat diteruskan
-        Pembangunan proyek dapat diteruskan apabila persyaratan- persyaratan tertentu dapat dipenuhi.
-        Proyek secara global tak memberikan manfaat yang cukup, sehingga rencana investasi seyogyanya dibatalkan.
Bilamana hasil dari studi kelayakan merekomendasikan bahwa pembangunan proyek layak untuk diteruskan, maka biasanya ada beberapa usulan sebagai alternatif yang dibuat. Dari beberapa alternatif  ini akan direkomendasikan yang terbaik dari sekian alternatif dengan disertai perhitungan ekonomisnya.


PERSYARATAN MENGIKUTI TENDER PROYEK KONSTRUKSI


Dalam KEPRES persyaratan bagi pihak-pihak yang mengikuti tender telah ditentukan diantaranya, persyaratan bagi pengguna, persyaratan bagi panitia, dan persyaratan bagi kontraktor dan konsultan.

Persyaratan Bagi Pengguna Proyek
a.      Memiliki Integritas Modal
b.     Memiliki disiplin tinggi
c.      Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manejerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
d.     Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintahan.
e.      Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas, dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, serta tidak pernah terlibat dalam KKN.

Persyaratan Bagi Panitia Tender
a.    Memiliki Integritas moral, disiplin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
b.    Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan.
c.     Memahami jenis pekerja tertentu yang menjadi tugas panitia tender yang bersangkutan.
d.    Memahami isi dokumen pengadaan atau metode dan prosedur pengadaan berdasarkan KEPRES
e.    Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia tender.
f.     Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah

Persyaratan Bagi Kontraktor dan Konsultan

Pengadaan barang

1. Kontraktor harus memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang masih berlaku pada bidang usaha yang ditetapkan.
2. Surat dan formulir ditandatangani oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan.
3. Jika kontraktor melakukan kemitraan, maka harus mempunyai surat perikatan pembentukan kemitraan dan pemimpin kemitraan, dalam hal ini peserta prakualifikasi akan melakukan kemitraan.
4. Adanya pengalaman dalam penyediaan barang, baik lingkungan pemerintah atau swasta serta pengalaman subkontraktor selama empat tahun terakhir, kecuali kontraktor yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak dalam penghentian usaha, atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
6. Kinerja yang baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi.
7. Memiliki kemampuan pada bidang pemasokan yang sesuai dengan paket pemasok, baik untuk usaha kecil (koperasi) atau non-usaha kecil dan memilki kemampuan dasar (KD) pada subbidang yang sesuai, sekurang-kurangnya sama dengan nilai tender.
8. Pengadaan barang harus sesuai dengan basis nilai pemasokan yang dilaksnakan.
9. Adanya kepemilikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti pemilihan penyediaan barang sekurang-kurangnya 5% dari nilai kontrak atau nilai pemasokan, kecuali untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil.
10. Membuat pernyataan tentang kompetensi dan kemampuan usaha dimiliki sejujur-jujurnya.
11. Memiliki alamat tetap dan jelas, serta dapat dijangkau.

Pengadaan Jasa Konsultasi

1. Adanya surat izin usaha bidang jasa konsultasi kotraksi atau nonkotraksi yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
2. Adanya sertifikat keahlian kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk perorangan yang mengikuti tender.
3. Jika konsultan akan melakukan kemitraan, maka harus mempunyai surat perikatan pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan pemimpin kemitraan dalam hal pengadaan jasa konsultasi ini merupakan konsultan dari Badan Usaha dan peserta prakulifikasi yang akan melakukan kemitraan.
4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut, tidak dalam penghentian usaha, dan tidak dalam sanksi pidana.
5. Surat formulir ditandatangani oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan jasa konsultasi.
6. Melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT,PPh). Apabila konsultan ini adalah badan usaha maka harus memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21 atau pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya tiga tahun terakhir, kecuali untuk badan usaha yang belum memiliki kewajiban.
7. Adanya pengalaman dalam penyediaan barang baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, serta pengalaman subkontrak selama empat tahun terakhir, kecuali konsultan yang baru berdiri kurang dari dua tahun.
8. Kinerja yang baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi.
9. Memiliki kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai tender.
10. Konsultan memiliki kemampuan dasar (KD) pada subbidang yang sesuai sekurang-kurangnya sama dengan nilai tender.
11. Konsultan memiliki tenaga ahli, peralatan khusus, fasilitas dan pengalaman tertentu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan bisa memenuhi persyaratan kualifikasi.
12. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan buku penyelesaian pajak, ijazah perguruan tinggi yang diakui oleh instansi pemerintah, dan mempunyai pengalaman di bidangnya untuk para tenaga ahli yang dipekerjakan oleh konsultan.
13. Membuat pernyataan yang sejujur-jujurnya dan tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya.
14. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau.
 
Pengadaan Jasa Pemborong

1. Memilki surat ijin usaha yang masih berlau pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, pemborong yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan surat ijin lainnya sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Surat dan formulir ditandatangani oleh yang mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan secara hukum.
3. Jika konsultan akan melakukan kemitraan, maka harus mempunyai surat perikatan pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan yang memuat persentase pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan pemimpin kemitraan dalam hal pengadaan jasa konsultasi ini merupakan konsultan dari Badan Usaha dan Peserta prakualifikasi yang akan melakukan kemitraan.
4. Melunasi kewajiban pajak berlaku.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut, tidak dalam penghentian usaha, dan tidak dalam sanksi pidana.
6. Pemborong meimiliki kemampuan dasar (KD) pada subbidang yang sesuai, sekurang-kurangnya sama dengan nilai tender.
7. Pemborong memilki kinerja yang baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitan suatu instansi.
8. Danya pengalaman empat tahun terakhir dalam pengadaan barang dan jasa dipemerintah atau swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali pemborong yang baru berdiri sekitar tiga tahunan.
9. Memiliki peralatan khusus, tenaga ahli, dan pengalaman tertentu.
10. Penyediaan fasilitas dan peralatan serta personel yang diperlukansesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi.
11. Memilki surat dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta sesuai dengan persyaratan dokumen kualifikasi.
12. Melampirkan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
13. Membuat pernyataan sejujur-jujurnya tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilki.
14. Memilki Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) yang cukup dan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sesuai dengan persyaratan dalam dokumen prakualifikasi.
15. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau.

Pengadaan Jasa Lainnya

1. Memiliki surat izin usaha yang masih berlaku pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
2. Kemampuan dasar (KD) pada subbidang yang sesuai.
3. Melunasi semua kewajiban pajak yang berlaku.
4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut, tidak dalam pemberhentian usaha, dan tidak dalam sanksi pidana.
5. Adanya surat perikatan pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan.
6. Surat dan formulir ditandatangani oleh orang yang mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan secara hukum.
7. Pengalaman menyediakan jasa dilingkungan pemerintah atau swasta maupun subkontrak selama empat tahun terakhir, atau tidak sama sekali bagi peserta yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.
8. Memilki peralatan khusus, tenaga ahli, dan pengalaman baru.
9. Menyediakan fasilitas dan peralatan serta personel yang diperlukan dan sesuai dengan yang diisyaratkan dalam dokumen kualifikasi.
10. Memilki surat dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti tender sekurang-kurangnya 5% dari nilai tender, kecuali usaha kecil termasuk koperasi kecil.
11. Membuat pernyataan yang sejujur-jujurnya dan tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya.


                                           Semoga Bermanfaat, Terima Kasih 
Wassalammualaikum Wr.Wb

Komentar

Postingan Populer