Manual Konstruksi dan Bangunan

Assalammualaikum Wr.Wb


Pada kesempatan kali ini saya akan menulis tugas blog yang ke-7. Saya akan menjelaskan tentang 
- PROJECT MANAGEMENT MANUAL (PMM) (Manual Manajemen Proyek)
Western Indonesia National Roads Improvement Project WINRIP
- Cara membuat laporan
Semoga blog ini dapat membantu 😁. Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura.

PROJECT MANAGEMENT MANUAL (PMM) (Manual Manajemen Proyek)
Western Indonesia National Roads Improvement Project WINRIP

GLOSSARY (DAFTAR ISTILAH DAN PENGERTIANNYA)
DAFTAR ISTILAH DAN PENGERTIANNYA )

1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Annual Work Program (AWP) or Work Program (WP)
adalah program tahunan yang disusun oleh Ditjen. Bina Marga dan disetujui oleh Bank
Dunia sebagai acuan program yang dilaksanakan pada loan WINRIP ini.
4. Anti Corruption Action Plan (ACAP) / Rencana Tindak Anti Korupsi (RTAK) 
Dokumen kesepakatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) yang mengatur rencana tindakan anti korupsi yang
dilaksanakan pada program WINRIP, yaitu khususnya transparansi mencakup 4 pilar
sebagai berikut: (i) penyertaan wakil pengamat masyarakat (WPM), (ii) pelaksanaan
transparansi melalui publikasi/website, (iii) penyediaan unit pengelolaan pengaduan
(complaint handling unit) dan (iv) penyertaan pengamat pihak ketiga (TPM)
5. Backlog
adalah pengeluaran yang sudah membebani rekening khusus, akan tetapi belum diajukan
pertanggungjawabannya untuk sekaligus memperoleh penggantian ke Pemberi
Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN).
6. Bank
adalah the International Bank for Reconstruction and Development (IBRD).
7. Bridge Management System (BMS)
adalah suatu sistem untuk pengelolaan jembatan yang terintegrasi, dimulai dari Planning,
Programming, Budgeting, Construction Monitoring and Evaluation.
8. Bulan dan Hari
adalah bulan kalender dan hari kalender Masehi/Gregorian.
9. Closing Account
adalah batas akhir dari penatausahaan penarikan loan yang dilakukan oleh proyek.
Biasanya closing account bermasa 3 – 4 bulan sejak loan closing date.
10. Closing Date
adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan

Negara (KPPN).
11. Coercive Practices
adalah upaya untuk mencederai atau mengancam secara langsung maupun tidak langsung
untuk mencederai orang-orang atau harta benda miliknya, untuk maksud mempengaruhi
secara tidak layak keikutsertaan mereka dalam proses pengadaan.
12. Collusive Practices
adalah kerjasama antara dua Peserta Lelang atau lebih, dengan atau tanpa sepengetahuan Pengguna Jasa, merencanakan untuk mencapai suatu hasil pelelangan yang diatur termasuk mempengaruhi tindakan peserta lelang yang lainnya, sedemikian rupa sehingga Lelang menjadi tidak murni dan tidak mengandung unsur persaingan atau kompetisi.
13. Commitment Fee dan Front-end Fee
adalah biaya yang dikenakan kepada peminjam (borrower) atas dana pinjaman yang sudah
tersedia akan tetapi belum ditarik. Front-end Fee dibayarkan paling lambat 60 hari setelah
effective date. Untuk WINRIP tidak berlaku front end fee.
14. Corrupt practice
adalah tindakan menawarkan, memberikan, menerima atau meminta secara langsung
maupun tidak langsung, apapun yang bernilai untuk maksud mempengaruhi tindakan
pejabat yang ditugasi dalam proses pengadaan atau dalam pelaksanaan dan pengawasan
kontrak.
15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga
atau Satuan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan
dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
16. Detailed Engineering Design (DED)
adalah hasil perencanaan teknis yang berupa perhitungan dan gambar dilakukan
mengikuti tahapan yang lengkap dan dilakukan dengan akurat sebagaimana diuraikan
dalam bab 4 buku ini.
17. Effective Date
adalah tanggal yang ditetapkan oleh Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN) yang
menyatakan suatu Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar negeri (NPPHLN) mulai mengikat
semua pihak dan mulai berlaku secara efektif (pada umumnya maksimum 90 hari setelah
penanda-tanganan loan), dan pada saat itu pula penarikan dana dapat dilakukan.
18. Eligible Expenditure
adalah pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman
berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.
19. Eligibility (Kelayakan)
adalah proyek/aktivitas yang dinyatakan layak untuk dilaksanakan dan memenuhi syarat
sesuai kriteria dari Bank Dunia.
20. Environmental and Social Analysis and Management Plan (ESAMP) atau Analisis dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ARPLS)
adalah perencanaan pengelolaan lingkungan dan sosial dimana menguraikan suatu
prosedur untuk rencana manajemen lingkungan dan sosial, mengatur seleksi proyek,
proses pembebasan tanah dan pemukiman kembali (resettlement), serta evaluasi dan
monitoring terhadap pelaksanaan yang terkait dengan peraturan Bank Dunia (Safeguard
Policies) dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia untuk aspek lingkungan dan sosial.
21. Executing Agency (EA)
adalah Menteri Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab melaksanakan loan WINRIP-
IBRD dan dalam hal ini diwakili oleh Dirjen Bina Marga.
22. Employer
adalah Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum yang dalam hal ini diwakili oleh
Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dalam mengelola kegiatan/proyek terkait dan disebutkan namanya dalam Contract Data.
23. The Engineer
adalah Orang yang ditunjuk oleh Employer yang bertindak sebagai Engineer untuk
keperluan kontrak dan disebutkan namanya dalam Contract Data (dalam hal ini Team
Leader DSC).
24. Assistants
adalah tim yang ditunjuk oleh the Engineer yang bertindak mewakili Engineer dalam
pelaksanaan kontrak konstruksi di lapangan (dalam hal ini adalah Field Team).
25. Fraudulent practice
adalah tindakan atau pengabaian/penghilangan apapun termasuk kesalahan presentasi
yang dengan sadar menyesatkan atau berusaha untuk menyesatkan peserta lelang dengan
tujuan untuk memperoleh dana atau keuntungan lain atau untuk menghindari kewajiban.
26. Financial Monitoring Report (FMR)
adalah suatu mekanisme pelaporan fisik, keuangan dan laporan pengadaan sesuai standar
Bank Dunia.
27. Guidelines
adalah dokumen dari Bank Dunia yang telah disepakati dengan Pemerintah RI sebagai
peminjam yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Loan Agreement dan
sebagai pedoman untuk pengadaan barang dan jasa pemborongan dan seleksi konsultan
dari proyek ini.
28. Procurement Guidelines
adalah GUIDELINES PROCUREMENT OF GOODS, WORKS AND NON-CONSULTING SERVICES UNDER IBRD LOANS AND IDA CREDITS & GRANTS BY WORLD BANK BORROWERS Released on January 2011, dan Selection Guidelines and Employment of Consultants adalah GUIDELINES SELECTION AND EMPLOYMENT OF CONSULTANTS UNDER IBRD LOANS AND
IDA CREDITS & GRANTS BY WORLD BANK BORROWERS Released on January 2011.
29. Hibah Luar Negeri
adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
30. Ineligible Expenditures
adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak dapat dibiayai dari dana pinjaman/hibah
antara lain : (a) komponen diluar scope satker atau kategori loan; (b) tanah (biaya pembebasan lahan); (c) pajak; (d) biaya handling / inland transport; (e) proses pengadaan yang ”misprocurement”; (f) barang-barang yang disuplai dari bukan anggota donor; (g) SPM/SP2d yang bermasalah; (h) Pengeluaran-pengeluaran sebelum loan ditandatangani atau pengeluaran-pengeluaran setelah closing date, kecuali retroactive financing yang diatur dalam NPHLN.
31. Initial Deposit
adalah dana atau uang muka (advance) yang dapat ditarik setelah Naskah Perjanjian
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (NPPHLN) dinyatakan efektif.
32. Interim Un-audited Financial Report (IFR)
Adalah suatu mekanisme laporan triwulanan yang dibat untuk membantu PMU,
Satker/SNVT dalam mengelola dann memantau proyek. IFR disusun dalam kerangka
system manajemen keuangan yang dapat diterima oleh Bank Dunia dan disampaikan dengan format yang telah ditetapkan. IFR merupakan dasar bagi Bank Dunia untuk mengijinkan penarikan dan pencairan berikutya dana pinjaman oleh proyek.
33. Joint Operation yang selanjutnya disebut JO.
adalah kerjasama operasi antara dua rekanan atau lebih untuk melaksanakan suatu
proyek dengan suatu perjanjian di hadapan notaris. Pada pelaksanaannya harus ditunjuk
seseorang sebagai wakil dari kemitraan tersebut dan kerjasama harus bersifat jointly and
severally liable .
34. Joint Ventures yang selanjutnya disebut JV.
adalah kerjasama antara dua rekanan atau lebih yang sifatnya lebih permanen untuk
melaksanakan suatu proyek atau beberapa proyek dalam jangka panjang dimana perjanjian JV tersebut didaftarkan ke Kementerian Kehakiman dan HAM.
35. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ).
adalah instansi di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
36. Kategori/Uraian kategori
adalah kelompok pekerjaan atau kegiatan yang dapat dibiayai dari loan tersebut yang
tercantum dalam Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar negeri (NPPHLN)
37. Land Acquisition and Resettlement Action Plan yang selanjutnya disebut LARAP.
adalah rencana kegiatan kebijaksanaan dalam pengadaan tanah dan pemukiman kembali
yang harus dilaksanakan oleh unit terkait dalam proses perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan tersebut diatas.
38. Land Acquisition and Resettlement Framework (LARF)
Dokumen legal yang memuat kesepakatan tentang kerangka kerja kebijakan (framework)
dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali.
39. Loan Category
adalah kategori di dalam Loan Agreement untuk pengelompokan kegiatan dan alokasi
dana sebagai acuan untuk program dan disbursement.
40. Lembar Kerja (LK)
adalah uraian rinci untuk bahan assistensi dalam proses pembahasan DIPA antara Proyek
pada Direktorat Jenderal yang terkait di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. terkait di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk disepakati bersama. LK merupakan bahan dasar dalam penyusunan Petunjuk Operasional DIPA (PO-DIPA).
41. Minutes of Negotiation
adalah dokumen negosiasi Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah RI dan Bank Dunia
yang menguraikan persyaratan umum, persyaratan kredit, commitment fee, manajemen
finansial, cara penarikan, pelelangan, program implementasi dan lain-lain.
42. Misprocurement
adalah suatu kejadian yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Bank Dunia dan berakibat
paket kontrak/pengeluaran untuk paket kegiatan tersebut tidak akan dibiayai oleh Bank
Dunia dan dikeluarkan dari Loan Category.
43. Monthly Certificate yang selanjutnya disebut MC.
adalah dokumen permintaan pembayaran berdasarkan pekerjaan yang telah diselesaikan
berdasarkan ketentuan di dalam kontrak yang disiapkan dan diajukan oleh Kontraktor,
diperiksa dan dievaluasi oleh Supervision Engineer dan harus disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
44. Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disebut NPHLN.
adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan
mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah Luar Negeri
45. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN) atau Loan Agreement (LA)
adalah dokumen perjanjian Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah RI dan Bank Dunia
yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri, didalamnya mencakup uraian besaran
dan jadual penarikan, bunga jangka waktu pengembalian, hak dan kewajiban dari
Pinjaman tersebut.
46. No Objection Letter, yang selanjutnya disebut NOL
adalah pernyataan tidak bekeberatan dari pemberi pinjaman atas suatu usulan yang
diajukan oleh Borrower (dalam hal ini Executing Agency dari Pemerintah Indonesia)
dengan tetap menggunakan ketentuan-ketentuan yang disepakati di dalam Loan
Agreement sebagai dasar usulan. .
47. Non Bank Finance, yang selanjutnya disebut NBF
adalah beban pemerintah untuk menyediakan kewajiban yang ditentukan dalam NPPHLN
seperti pengeluaran untuk biaya pembebasan tanah.
48. Pasca Kualifikasi/Postqualification
adalah evaluasi kualifikasi dari rekanan pengadaan jasa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dilakukan setelah pemasukan penawaran dan penawaran dinyatakan responsive dengan kriteria mendasarkan pada pengalaman untuk pekerjaan sejenis beberapa tahun terakhir, pengalaman minimum kontrak dengan besaran mendekati nilai pekerjaan yang akan dilelangkan, kapasitas produksi berdasarkan pengalaman serta
kemampuan financial dri rekanan.
49. Pra Kualifikasi/ Prequalification
adalah evaluasi kualifikasi dari rekanan pengadaan jasa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dilakukan sebelum pemasukan penawaran dan penawaran dinyatakan responsive dengan kriteria mendasarkan pada pengalaman untuk pekerjaan sejenis beberapa tahun terakhir, pengalaman minimum kontrak dengan besaran mendekati nilai pekerjaan yangakan dilelangkan, kapasitas produksi berdasarkan pengalaman seta
kemampuan finansial dari rekanan.
50. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disebut PPTK
adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari
suatu program sesuai dengan bidang tugasnya
51. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut PPLN
adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan
lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan
melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan
pinjaman kepada Pemerintah.
52. Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disebut PHLN
adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga, keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
53. Penggantian Pembiayaan Pendahuluan (reimbursement)
adalah pembayaran yang dilakukan oleh PPHLN untuk penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu oleh Penerima Penerusan Pinjaman/Hibah (beneficiaries).
54. Peta Kapasitas Fiskal
adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana
Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai.
55. Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding/ICB).
adalah pelelangan yang dilakukan secara internasional diperuntukkan bagi rekanan nasional dan internasional yang sesuai dengan procurement guidelines dari pihak pemberi pinjaman.
56. Pelelangan Nasional (National Competitive Bidding/NCB).
adalah pelelangan yang dilakukan secara nasional yang pada umumnya nilai paket NCB
relatif kecil sehingga kurang menarik bagi rekanan asing. Sesuai Perpres No. 54 Tahun
2010 beserta perubahannya, untuk nilai perkiraan kontrak di bawah Rp. 100 Miliar hanya
diperuntukkan bagi rekanan nasional. Rekanan asing diperbolehkan untuk berpartisipasi
padan pelelangan dengan nilai perkiraan kontrak di atas Rp. 100 Miliar.
57. Pengguna Anggaran Daerah
adalah pejabat dilingkungan pemerintah propinsi/kabupaten/kota yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja
APBD.
58. Petunjuk Operasional (PO)
adalah merupakan penjabaran dari DIPA dalam uraian yang lebih rinci seperti nama-nama
PPK, Paket, tolok Ukur, sasaran/target, dan lain-lain.
59. Pinjaman Luar Negeri
adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari
pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
60. Porsi/Persentase Pembiayaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
adalah beban pembiayaan maksimum yang dapat disetujui untuk masing-masing kategori oleh Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN). Apabila melebihi porsi yang ditentukan (over claim), maka selisih lebih tersebut menjadi pengeluaran yang ineligible dan harus di refund (dikembalikan) ke rekening khusus yang bersangkutan.
61. Procurement Plan
adalah bagian dari persiapan proyek mulai dari rencana proses penentuan / pemilihan paket proyek, metode pengadaan (antara lain ICB, NCB, QCBS), besarnya nilai paket, pengelompokan Loan Category, penggolongan, jadual dan review pengadaan/seleksi serta implementasi proyek. Procurement Plan ini harus di update/revisi secara tahunan atau sesuai kebutuhan selama proyek berlangsung dan harus mendapat NOL terlebih dahulu dari Bank.
62. Program Jangka Panjang yang selanjutnya disebut PJP.
adalah suatu Program Pembangunan baik secara Nasional maupun secara sektor/subsektor dalam kurun waktu sekitar 25 tahun.
63. Program Jangka Menengah yang selanjutnya disebut PJM.
adalah suatu Program Pembangunan baik secara Nasional maupun secara sektor/subsektor dalam kurun waktu sekitar 5 tahun.
64. Project Appraisal Document yang selanjutnya disebut PAD.
adalah suatu dokumen yang dihasilkan oleh Bank Dunia setelah proses appraisal dilakukan dan sebagai dokumen untuk negosiasi antara Government of Indonesia (GOI) dan Bank Dunia.
65. Project Implementation Unit (PIU)/Implementing Agency
adalah suatu unit proyek yang melaksanakan pekerjaan yang tercantum didalam dokumen
kontrak.
66. Project Implementation Plan yang selanjutnya disebut PIP.
adalah dokumen proyek yang menguraikan semua program, pola pelaksanaan dan target yang harus dicapai selama proyek berlangsung.
67. Manual Manajemen Proyek (Project Management Manual/PMM).
adalah ketentuan dan pedoman yang meliputi prosedur pelelangan, standar pelaporan, prosedur manajemen finansial, prosedur audit, kriteria/ persyaratan lingkungan dan sosial dan hal-hal lain yang terkait untuk manajemen pinjaman luar negeri yang harus dipatuhi oleh semua Instansi atau unit terkait dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek di bawah WINRIP IBRD.
68. Project Management Unit yang selanjutnya disebut PMU.
adalah suatu unit yang melaksanakan manajemen loan, koordinasi pelaksanaan serta
menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan sesuai ketentuan Bank Dunia dan Loan
Agreement.
69. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL)
adalah dokumen perencanan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dalam 1 (satu) tahun anggaran serta berisi besarnya anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaanya.
70. Rekening Khusus
adalah Rekening Pemerintah yang berada di Bank Indonesia atau bank pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menampung penarikan initial deposit (uang muka) dan bersifat revolving fund (berdaur ulang).
71. Revisi Desain
adalah proses kajian ulang desain terhadap Detailed Engineering Design yang dilakukan dengan sangat selektif.
72. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu yang selanjutnya disebut SNVT.
adalah pejabat yang diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum/Gubernur/ Bupati sebagai Ka. Satker NVT yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah RI untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum di dalam dokumen Kontrak.
73. Satuan 3
adalah suatu indikasi awal alokasi dana APBN tahun berikutnya yang sudah terurai dalam
tiap program dan proyek yang merupakan kesepakatan antara Bappenas, Kementerian
Keuangan, DPR dan Kementerian terkait.
74. Steering Committee
adalah Tim Pengarah yang dibentuk oleh Bappenas yang terdiri dari unsur Kementerian
dan Badan yang terkait, yang berfungsi untuk membuat kebijaksanaan yang menjadi
tujuan WINRIP.
75. Strategic Expenditures Plan Module yang selanjutnya disebut SEPM.
adalah modul perencanaan dan program di bidang Jalan yang dapat mengidentifikasikan
kebutuhan investasi yang diperlukan kedepan dan akan memberikan support untuk
persiapan yang lebih detail dan pengembangan secara perencanaan spatial di semua level.
76. Surat Penyediaan Dana, yang selanjutnya disebut SPD.
adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
77. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP.
adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
78. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM.
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) untuk sumber dana yang berasal dari APBN dan DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran – SKPD) untuk sumber dana yang berasal dari APBD atau dokumen lain yang dipersamakan.
79. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D.
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara) selaku Kuasa Bendahara Umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN atau beban pengeluaran DIPA-SKPD apabila sumber dananya berasal dari
APBD berdasarkan SPM.
80. Technical Justification (Justifikasi Teknis) atas Revisi Desain dan/atau Variation Order
adalah suatu kajian teknis atas usulan proyek atau perubahan/penambahan/ pengurangan
suatu kegiatan proyek dengan disertai data-data pendukung yang terkait.
81. Third Party Monitoring (TPM) / Pengamat Pihak Ketiga
adalah pengamat yang berasal dari institusi pihak ketiga yang independen yang memenuhi ketentuan yang telah disepakati untuk ditunjuk sebagai pengamat pihak ketiga pada pelaksanaan konstruksi yang berkaitan dengan rencana tindak anti korupsi.
82. Withdrawal Application yang selanjutnya disebut WA.
adalah dokumen permintaan pembayaran kepada Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
83. Wakil Pengamat Masyarakat (WPM) / Civil Representative Observer (CRO) / Civil Society Oversight (CSO)
adalah wakil-wakil masyarakat secara individu yang memenuhi ketentuan yang telah disepakati untuk dilibatkan sebagai pengamat masyarakat bersifat pasif terhadap pelaksanaan proses pengadaan jasa konstruksi.


Kegiatan utama yang akan dilaksanakan pada WINRIP mencakup 4 komponen sebagai berikut :
1. Komponen 1:
Peningkatan jalan dan penambahan kapasitas (betterment and capacity expansion) jaringan jalan nasional sepanjang 715.6 km termasuk penggantian jembatan sepanjang 194 meter

2. Komponen 2:
Kegiatan pada komponen ini mendukung pelaksanaan (implementiation support) kegiatan
konstruksi dengan: (i) penyediaan layanan Core Team Consultant (CTC) untuk mendukung Project Management Unit (PMU) dalam mengelola dan mengendalikan pelaksanaan pinjaman proyek WINRIP dan peyediaan layanan Design Supervision Consultant (DSC) untuk menyiapkan detil desain (detailed engineering design disingkat DED) dan pengawasan pelaksanaan konstruksi pada paket - paket pekerjaan fisik WINRIP, dan (ii) dukungan terhadap kegiatan manajemen dan audit teknis;

3. Komponen 3
Pengembangan institusi sektor jalan (road sector institutional development) yaitu capacity building untuk Subdit Teknik Lingkungan dan Keselamatan Jalan (Sub Directorate of Environtmental Affairs and Road Safety) terkait dengan penanganan dampak lingkungan pembangunan jalan dan jembatan program WINRIP dan pemetaan bencana (mitigation disaster risk) pada wilayah cakupan program WINRIP;
 

4. Komponen 4
Merupakan komponen cadangan untuk tanggap risiko bencana (Contingency for Disaster Risk Response), yaitu kegiatan yang dimaksudkan untuk tindakan cepat terhadap kondisi bencana (bilamana diperlukan). 


Untuk melaksanakan dan mencapai tujuan proyek tersebut di atas, diperlukan Manual Manajemen Proyek (Project Management Manual disingkat PMM) sebagai pedoman dalam pelaksanaan program PLN WINRIP. 
TUJUAN WINRIP
Tujuan umum WINRIP adalah meningkatkan efisiensi dan manfaat fungsi jalan nasional di koridor Pantai Barat Pulau Sumatera dengan menurunkan biaya operasional kendaraan, melalui:
a. Peningkatan standar kondisi jalan.
b. Penyediaan jalan yang berkeselamatan.
c. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi untuk publik.
d. Pengembangan institusi
e. Penyediaan penanganan pasca bencana (apabila ada).
Dengan lingkup wilayah di 4 (empat) provinsi di pulau Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung)


Selain tujuan di atas, juga diharapkan melalui proyek ini dapat ditingkatkan koordinasi penanganan dan pengelolaan proyek, khususnya di bidang jalan baik di tingkat Pusat maupun Regional/Provinsi, melalui peningkatan kemampuan teknis instansi-instansi terkait. Elemen-elemen indikator Output WINRIP meliputi :
a. Bertambahnya kilometer panjang jalan sesuai dengan yang direncanakan;
b. Bertambahnya panjang meter jembatan yang sudah ditingkatkan;
c. Pencapaian audit teknis yang sesuai spesifikasi;
d. Pemenuhan audit keselamatan untuk semua paket konstruksi;
e. Peningkatan kemampuan staff Subdit Teknik Lingkungan dan Keselamatan Jalan sesuai dengan tupoksinya untuk WINRIP.
Elemen-elemen Indikator Outcome WINRIP adalah sebagai berikut :
a. Penurunan waktu tempuh rata-rata sekurang-kurangnya 20%.
b. Biaya operasional kendaraan (BOK) berkurang 5% untuk kendaraan ringan, 8% untuk bus dan 10%
untuk kendaraan berat.
c. Lalu-lintas Harian Rata-rata Tahunan (Average Annual Daily Traffic atau AADT) dapat bertumbuh seperti yang diharapkan / diproyeksikan.


MAKSUD DAN TUJUAN PMM
Maksud dari PMM ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan kegiatan Pinjaman Luar Negeri, dan prosedur-prosedur lainnya yang berhubungan dengan persyaratan Bank Dunia melalui Loan IBRD WINRIP bagi semua pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga pada khususnya dan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan program PLN WINRIP ini. Manual ini digunakan untuk melaksanakan prosedur tertib administrasi serta untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang dapat menyebabkan pelaksanaan program PLN WINRIP Loan IBRD 8043-ID ini dapat dibatalkan. Adapun tujuan penggunaan PMM ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan proyek dengan dana PLN WINRIP Loan IBRD 8043-ID sejak awal hingga akhir.


ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PROYEK

Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan Executing Agency dari Pinjaman Luar Negeri IBRD 8043-ID program WINRIP dengan Direktorat Bina Program Ditjen Bina Marga sebagai Lead Implementing Agency, untuk melaksanakan manajemen/pengelolaan Pinjaman Luar Negeri, dan pada pelaksanaan koordinasinya dibentuk Project Management Unit (PMU) yang berkedudukan di Jakarta.


INSTANSI TERKAIT
Instansi yang terkait adalah :
a. Kementerian Keuangan
Adalah institusi yang secara umum mengatur kegiatan keuangan negara, terkait dengan
pelaksanaan proyek antara lain memberikan persetujuan pembayaran proyek, administrasi
rekening khusus/pembayaran langsung, dan lain-lain.
b. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Adalah institusi yang melaksanakan fasilitasi dan koordinasi antar kementerian- kementerian terkait, menyiapkan kebijakan strategis pembangunan nasional.
Tim Pengarah (Steering Committee)
Adalah tim yang beranggotakan dari kementerian/instansi yang terkait erat dengan pelaksanaan proyek. Tim pengarah adalah tim yang memberikan pengarahan dan petunjuk, arah kebijakan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan substansi, memberikan petunjuk dalam mengatasi setiap hambatan dan permasalahan dengan memberikan arahan pemecahan serta rekomendasi. Tugas serta unsur dari Tim Pengarah adalah sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan/Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas No. 335/M.PPN/06/2007 tanggal
28 Juni 2007. Untuk proyek WINRIP ini dibentuk Steering Committee yaitu Project Steering Committee (PSC) yang beranggotakan seluruh Kementerian/instansi yang terkait pelaksanaan proyek WINRIP, diketuai oleh Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas .
Untuk membantu tugas harian Tim Pengarah dibentuk Sekretariat Steering Committee. Sekretariat Tim Pengarah diketuai oleh Direktur Transportasi Bappenas, dengan anggota dari Kementerian/instansi terkait, salah satunya Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
c. Kementerian Pekerjaan Umum
Untuk kegiatan terkait dengan WINRIP, yang terkait adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum cq Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri sebagai wakil Kementerian Pekerjaan Umum, Ditjen Bina Marga sebagai Executing Agency, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai pelaksana pengawasan internal dan pengusulan sanksi-sanksi terhadap audit keuangan dan audit teknis
d. Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum
Adalah anggota Tim Pengarah dan sebagai Executing Agency WINRIP, meliputi:

  • Direktorat Bina Program (Bipram), Ditjen Bina Marga
    Tugas dan fungsi Direktorat Bina Program dalam hal menyiapkan perencanaan,
    pemrograman, dan pembiayaan penyelenggaraan jalan serta sebagai Lead Implementing Agency untuk melaksanakan ketentuan di dalam Naskah Perjanjian WINRIP. Sebagai anggota Tim Pengarah adalah Direktur Bina Program. Direktorat Bina Program juga sebagai institusi yang melaksanakan korespondensi dengan Bank Dunia dan pelaksana tugas dari Executing Agency serta sebagai Implementing Agency untuk jasa konsultansi Technical Assistance for Core Team Consultant (CTC). Dalam tugasnya, Dit. Bina Program membentuk PMU melalui SK Direktur Jenderal Bina Marga No. 08a/KPTS/Db/2014 tertanggal 27 Maret 2014 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat/Pegawai Project Management Unit atau PMU yang mengelola day to day pelaksanaan loan WINRIP dengan tugas-tugasnya sebagaimana dijelaskan dalam sub bab 2.2 PMM ini.
    a. Direktorat Bina Teknik (Bintek), Ditjen Bina Marga
    Melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan teknis dan standarisasi bimbingan teknis, serta penyiapan standar dokumen pelelangan, spesifikasi serta kontrol kualitas/mutu bangunan melalui Sub Direktorat Teknik Jalan dan Sub Direktorat Teknik Jembatan. Penyusunan kebijakan, pendampingan teknis, konsultasi, review, pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, sosial, dan keselamatan jalan (termasuk penyusunan audit tahap design dan tahap konstruksi) melalui Sub Direktorat Teknik Lingkungan dan Keselamatan Jalan.
    b. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah I (Sumatera), Ditjen Bina Marga.
    Melaksanakan pembinaan, kontrol, koordinasi, evaluasi serta monitoring terhadap pelaksanaan konstruksi fisik di Wilayah I (Sumatera) khususnya yang terkait WINRIP meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung.
    c. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
    Ditjen Bina Marga membentuk unit administratif di setiap wilayah yang disebut “Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional” (BBPJN). Pada program WINRIP, BBPJN melaksanakan kebijakan implementasi teknis prasarana jalan di Wilayah I meliputi BBPJN I (Medan), BBPJN II (Padang) dan BBPJN III (Palembang). BBPJN akan menunjuk/ menugasi “Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT)” di tingkat Provinsi untuk melaksanakan paket-paket terkait di wilayahnya. BBPJN merupakan kepanjangan tangan Ditjen Bina Marga dalam koordinasi program di wilayahnya. Instansi (Satker) di bawah BBPJN berkaitan dengan :
        a. Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (Satker Wilayah)

        b. Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Nasional (SNVT P2JN).
    Setiap Satker menunjuk PPK/Pelaksana Kegiatan sebagai Implementing Unit untuk
    melaksanakan pekerjaan konstruksi di Sub Proyek (paket) terkait.
TUGAS PROJECT MANAGEMENT UNIT (PMU) WINRIP
Tugas PMU WINRIP secara umum adalah sebagai berikut:


a. Melaksanakan manajemen/pengelolaan penatausahaan pinjaman/Loan, dan memonitor kegiatan- kegiatan internal di Ditjen Bina Marga, dan instansi-instansi eksternal yang terkait dengan WINRIP.
b. Memfasilitasi komunikasi dan korespondensi dengan IBRD dan instansi-instansi terkait melalui Direktorat Bina Program, Ditjen. Bina Marga.
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan sub-proyek sesuai dengan Project Implementation Plan (PIP) dan Project Management Manual (PMM) sampai dengan Western Indonesia National Road Improvement Project (WINRIP) selesai;
d. Memeriksa, memfasilitasi dan melaksanakan pengendalian terhadap Usulan Teknis (penyiapan Detail Engineering Design / DED, penyiapan Standard Bidding Document, usulan Justifikasi Teknis, Usulan Perpanjangan Waktu, Usulan Penyesuaian Harga) dengan berkoordinasi dengan Direktorat – Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, dan instansi lainnya yang terkait.
e. Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan di masing-masing unit pelaksanaan (Project Implementation Unit / PIU) dengan berkoordinasi dengan Balai terkait.
f. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan konstruksi di lapangan.
g. Melaksanakan dan memfasilitasi pengendalian terhadap tindak lanjut kesepakatan penanganan lingkungan dan sosial dengan berkoordinasi dengan Direktorat Bina Teknik.
h. Menyampaikan antara lain usulan-usulan revisi desain, aspek lingkungan dari instansi-instansi terkait kepada IBRD untuk mendapat persetujuan.
i. Menindaklanjuti dan menfasilitasi hal-hal khusus yang berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pekerjaan untuk semua kegiatan (civil works, technical assistance and goods).
j. Memfasilitasi pelaksanaan Audit Teknis dengan Itjen, dan Konsolidasi Audit Keuangan dengan BPK.
k. Menyusun laporan interim un-audited financial yang terdiri dari: keuangan, kemajuan fisik dan pengadaan barang / jasa dari masing-masing Proyek, serta konsolidasi interim un-audited financial secara nasional yang akan disampaikan kepada IBRD.
l. Menyampaikan laporan interim un-audited financial setiap 3 bulan sekali kepada IBRD selambat- lambatnya 30 hari setelah akhir triwulan bersangkutan

m. Menyusun dan menyosialisasikan, dan memutakhirkan Project Management Manual (PMM), sesuai perkembangan
n. Memberi masukan tindak turun tangan kepada Tim Pengarah / Steering Committee, dan
melaksanakan kebijaksanaan yang digariskan oleh Tim Pengarah/Steering Committee serta bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh sasaran proyek sesuai Loan Agreement.
o. Memfasilitasi kegiatan Sekretariat Tim Pengarah/Steering Committee.
p. Melaksanakan dan memfasilitasi tugas-tugas yang tercantum di perubahan Loan Agreement (jika ada).


LINGKUP TUGAS JASA KONSULTANSI UNTUK KEGIATAN MENDUKUNG PELAKSANAAN PROYEK WINRIP

a. Core Team Consultant (CTC)
b. Design and Supervision Consultants (DSC)

PERENCANAAN UMUM DAN PEMROGRAMAN

Perencanaan Umum (Planning) dan Pemrograman (Programming) dilaksanakan oleh Direktorat Bina Program, Ditjen Bina Marga dengan unsur pelaksana dari Sub Direktorat Kebijakan dan Strategi (JAKSTRA), Sub Direktorat Program dan Anggaran (PAN), Sub Direktorat Pembiayaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN), dan Project Preparation Unit (PPU) terkait, dengan keluaran (output) berupa Work Program (WP). 
Perencanaan (Planning) adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Program (Programming) adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasi oleh instansi pemerintah. 

PROSEDUR PERENCANAAN TEKNIS

Kegiatan perencanaan teknis jalan dan jembatan sampai dengan penyiapan dokumen pelelangan dilaksanakan oleh Konsultan Penyiapan Proyek Loan WINRIP (Project Preparation Consultant- PPC-TA WINRIP) dimana koordinasi pelaksanaannya dilakukan dengan Subdit Teknik Jalan, Subdit Teknik Lingkungan Keselamatan Jalan dan Subdit Teknik Jembatan, Direktorat Bina Teknik. Kegiatan perencanaan teknis ini berdasarkan program penanganan jalan yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Program. Kegiatan
perencanaan teknis untuk program penanganan Tahun Pertama (5 Paket Proyek) dilaksanakan oleh konsultan perencana lokal (di bawah kendali Dit. Bina Teknik maupun SNVT P2JN) dan dikaji ulang oleh Konsultan Persiapan Loan (TA WINRIP) dibawah kendali Direktorat Bina Program, kaji ulang perencanaan mencakup aspek keselamatan jalan (road safety) dan review terhadp persimpangan/intersection. Sedangkan kegiatan perencanaan teknis dan review terhadap aspek keselamatan untuk program penanganan Tahun Kedua dan Ketiga (WP-2 dan WP-3) akan dilaksanakan oleh konsultan P2JN (6 Paket Proyek) dan Design Supervision Consultant WINRIP (10 Paket Proyek), kemudian di-review oleh Core Team Consultant WINRIP (CTC).


Itulah beberapa panduan yang saya ringkas , lebih jelasnya lagi dapat kalian buka d web :
https://drive.google.com/file/d/1_tTyJsTYMVm-XgwOjnveIDOUU8hcfJQM/view

CARA MEMBUAT LAPORAN



http://file-laporan-proyek.blogspot.com/

Komentar

  1. Apakah Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana? Dalam 24 jam, PERUSAHAAN PINJAMAN GLORIA (GLC) menyediakan semua jenis pinjaman Internasional / Lokal, mis. Pinjaman bisnis, pinjaman rumah, dan lain-lain Pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Siapa pun yang tertarik harus menghubungi kami melalui email dengan informasi di bawah ini;

    Data pemohon:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Seks:
    5) Bekerja:
    6) nomor telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Penghasilan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Periode pinjaman:
    11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    E-mail: (gloriasloancompany@gmail.com) ATAU Nomor Whatsapp: Nomor WhatsApp: +1 (361) 645-7557.
    Terima kasih

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus
  3. Halo,
    nama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu

    Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.

    BalasHapus
  4. Halo semuanya!!!
    Saya menyambut Anda semua hingga tahun 2020. Nama saya ERLINA TUTY SARTIKA, Am dari Bandung di Indonesia. Saya harap Anda semua berhati-hati di internet. Saya akan menyarankan Anda untuk tidak mengajukan pinjaman di internet tanpa sepengetahuan dari perusahaan Pinjaman karena tidak semuanya nyata, kebanyakan dari mereka adalah penipuan, mereka akan meminta Anda untuk mengirim uang untuk pendaftaran, transfer, biaya asuransi dan masih Anda tidak akan mendapatkan pinjaman Anda, mereka semua adalah pencuri. Saya telah menjadi korban dalam 3 pemberi pinjaman berbeda di sini dan saya mengirim sejumlah besar uang karena saya benar-benar ingin mendapatkan pinjaman ini dan saya dipercaya sebagai yang pertama kali, tetapi saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari mereka. Anda harus sangat berhati-hati sehingga Anda tidak akan terkecoh seperti saya, jika Anda benar-benar ingin mendaftar di internet, hanya ada satu kreditor kredit yang sangat saya percayai karena setelah saya mencoba beberapa tempat dan saya tertipu, saya sangat kesakitan karena saya punya banyak hutang untuk dibayar, jadi teman saya di kantor membantu saya menemukan perusahaan pinjaman yang nyata dan sah dan kami menemukannya pemberi pinjaman baru REBECCA ALMA LOAN COMPANY, dan kami melakukan dokumentasi yang diperlukan dengan perusahaan, jadi teman saya membantu saya untuk mengikuti semua peraturan dan peraturan hanya untuk memastikan mereka nyata dan bagi Tuhan untuk kemuliaan saya mendapat pinjaman dari sebuah perusahaan sekitar 720 juta Rupiah. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi Bunda REBECCA ALMA dan mengikuti aturan dan ketentuan atau syarat dan ketentuan dan saya jamin bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan. dapatkan pinjaman saya hanya dengan tingkat bunga 2%. Anda dapat menghubungi ibu yang baik melalui alamat email ini: rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Anda juga dapat WhatsApp ibu Rebecca Alma di nomor ini: +1405259662

    Silakan Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut. Saya akan menjelaskan irlinatutysartika15@gmail.com

    Semoga Allah senantiasa menyertai Anda semua. Semoga yang terbaik bagi Anda

    BalasHapus
  5. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pemohon:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Seks:
    5) Bekerja:
    6) Nomor Telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Penghasilan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Periode pinjaman:
    11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
    Salam Hormat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer